Rabu, April 29, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Yang Tidak Pernah DipakaiCara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Yang Tidak Pernah Dipakai

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Yang Tidak Pernah Dipakai

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia, dengan prinsip gotong royong di mana yang mampu membantu yang kurang mampu.

Jenis Peserta BPJS Kesehatan

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, biasanya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

  • Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI):

    Peserta yang membayar iurannya sendiri atau melalui pemberi kerja. Kelompok ini termasuk pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut ini merupakan cara menonaktifkan bpjs kesehatan:

  • Melalui Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

    1. Kartu BPJS Kesehatan.

    2. Kartu Keluarga (KK).

    3. KTP (Kartu Tanda Penduduk).

    4. Surat pernyataan tidak menggunakan BPJS Kesehatan, jika ada.

    5. Buku tabungan (jika diperlukan untuk verifikasi pembayaran iuran).

    6. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

    7. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.

    8. Temui petugas BPJS Kesehatan dan sampaikan maksud untuk menonaktifkan keanggotaan.

    9. Isi formulir yang disediakan oleh petugas.

  • Melalui Aplikasi Mobile JKN

    1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store.

    2. Buka aplikasi dan masuk dengan akun BPJS Kesehatan kalian.

    3. Pilih menu “Pengaturan” atau “Kelola Kepesertaan”.

    4. Cari opsi untuk menonaktifkan keanggotaan.

    5. Ikuti instruksi yang muncul di aplikasi untuk menyelesaikan proses penonaktifan.

Tags: bpjs kesehatancara nonaktifkan bpjs kesehatanJenis Peserta bpjs
Previous Post

Cek Jadwal Pencairan Bansos BLT Mitigasi Rp 600 ribu

Next Post

Manfaat Mencuci Wajah Memakai Air Garam

Next Post
Manfaat Mencuci Wajah Memakai Air Garam

Manfaat Mencuci Wajah Memakai Air Garam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.