Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Yang Tidak Pernah Dipakai
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia, dengan prinsip gotong royong di mana yang mampu membantu yang kurang mampu.
Jenis Peserta BPJS Kesehatan
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, biasanya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
-
Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI):
Peserta yang membayar iurannya sendiri atau melalui pemberi kerja. Kelompok ini termasuk pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Berikut ini merupakan cara menonaktifkan bpjs kesehatan:
-
Melalui Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
-
Kartu BPJS Kesehatan.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
KTP (Kartu Tanda Penduduk).
-
Surat pernyataan tidak menggunakan BPJS Kesehatan, jika ada.
-
Buku tabungan (jika diperlukan untuk verifikasi pembayaran iuran).
-
Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
-
Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
-
Temui petugas BPJS Kesehatan dan sampaikan maksud untuk menonaktifkan keanggotaan.
-
Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
-
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN
-
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store.
-
Buka aplikasi dan masuk dengan akun BPJS Kesehatan kalian.
-
Pilih menu “Pengaturan” atau “Kelola Kepesertaan”.
-
Cari opsi untuk menonaktifkan keanggotaan.
-
Ikuti instruksi yang muncul di aplikasi untuk menyelesaikan proses penonaktifan.
-
