Senin, September 22, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mudah Aktifkan Kembali Nomor Telepon Telkomsel yang Sudah Terblokir

Max Ki by Max Ki
31 Mei 2025
in Artikel
0
Cara Mudah Aktifkan Kembali Nomor Telepon Telkomsel yang Sudah Terblokir

Cara Mudah Aktifkan Kembali Nomor Telepon Telkomsel yang Sudah Terblokir

Cara Mudah Aktifkan Kembali Nomor Telepon Telkomsel yang Sudah Terblokir

Nomor telepon Telkomsel yang sudah terblokir atau hangus memang bisa menjadi masalah, apalagi jika nomor tersebut sudah lama digunakan dan terhubung dengan berbagai layanan penting. Namun, tidak perlu khawatir! Telkomsel menyediakan beberapa cara yang mudah dan cepat untuk mengaktifkan kembali nomor Anda yang telah terblokir tanpa perlu pergi ke GraPARI. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Penyebab Nomor Telkomsel Terblokir atau Hangus

Sebelum memulai proses reaktivasi, ada baiknya Anda memahami beberapa alasan mengapa nomor Telkomsel bisa terblokir, antara lain:

  1. Kartu SIM kadaluarsa:

    Tidak melakukan pengisian pulsa atau pembelian paket data selama lebih dari 60 hari setelah masa aktif berakhir.

  2. Tidak melakukan registrasi ulang:

    Pemerintah Indonesia mewajibkan registrasi ulang kartu SIM dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga). Jika tidak dilakukan, kartu bisa dinonaktifkan.

  3. Salah memasukkan PIN kartu SIM:

    Tiga kali kesalahan dalam memasukkan PIN bisa menyebabkan kartu terblokir.

  4. Nomor dinonaktifkan oleh operator:

    Karena pelanggaran kebijakan atau ketentuan Telkomsel.

Panduan Mengaktifkan Kembali Nomor Telkomsel yang Terblokir

Telkomsel menyediakan beberapa cara untuk mengaktifkan kembali kartu yang telah hangus atau terblokir, baik melalui kode UMB, layanan online, atau Call Center. Berikut adalah panduan yang bisa Anda ikuti:

  1. Mengaktifkan Kembali Melalui Kode UMB 88889#

    Jika nomor Telkomsel Anda telah hangus, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan menggunakan kode UMB. Berikut langkah-langkahnya:

    • Persiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

    • Ketik kode *888*89# pada ponsel Anda.

    • Pilih opsi “Reaktivasi Kartu” dari menu yang muncul.

    • Setujui syarat dan ketentuan yang ditampilkan.

    • Masukkan nomor KTP dan nomor KK sesuai dengan data yang terdaftar.

    • Tunggu SMS konfirmasi terkait status reaktivasi kartu Anda.

    • Catatan: Pastikan data KTP dan KK yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang digunakan saat registrasi awal nomor Telkomsel.

  2. Mengaktifkan Melalui Layanan Telkomsel E-Care (Twitter atau Instagram)

    Jika Anda lebih suka menggunakan layanan online, Telkomsel menyediakan layanan reaktivasi melalui akun media sosial mereka. Langkah-langkahnya adalah:

    • Siapkan dokumen: KTP, KK, dan SIM card fisik yang ingin diaktifkan.

    • Hubungi Customer Service Telkomsel melalui Direct Message (DM) di Twitter atau Instagram.

    • Kirim pesan dengan format “Aktivasi prepaid” untuk memulai proses reaktivasi.

    • Anda akan menerima tautan untuk mengunggah dokumen, seperti foto KTP, nomor KK, dan SIM card.

    • Setelah unggah selesai, Anda akan dihubungi melalui video call untuk validasi data.

    • Proses selesai setelah data diverifikasi oleh pihak Telkomsel.

  3. Mengaktifkan Kembali Melalui Call Center

    Jika Anda kesulitan menggunakan metode sebelumnya, Anda bisa menghubungi Call Center Telkomsel. Berikut caranya:

    • Hubungi nomor 0807 1811 811 untuk terhubung dengan Call Center Telkomsel.

    • Ikuti petunjuk dari petugas untuk mengaktifkan kembali nomor Anda.

    • Siapkan KTP dan KK untuk validasi data selama panggilan.

Informasi Tambahan: Masa Tenggang dan Masa Hangus

  1. Masa tenggang:

    Setelah masa aktif berakhir, nomor Telkomsel masuk ke masa tenggang selama 30 hari. Anda bisa memperpanjang masa aktif dengan mengisi pulsa atau membeli paket.

  2. Masa hangus:

    Jika dalam 30 hari masa tenggang tidak dilakukan pengisian, kartu akan dianggap hangus. Namun, Telkomsel masih memberi waktu tambahan hingga 85 hari setelah masa tenggang untuk reaktivasi sebelum nomor masuk ke masa “Ready for Recycle” atau daur ulang.

Mengaktifkan kembali nomor Telkomsel yang sudah terblokir atau hangus sebenarnya cukup mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah di atas. Pastikan Anda memiliki KTP dan KK yang valid untuk memperlancar proses reaktivasi. Pilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, baik melalui kode UMB, layanan media sosial, atau Call Center.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengaktifkan kembali nomor Telkomsel yang sudah terblokir!

Tags: Call Center Telkomselcara aktifkan nomor telkomsel kembalicara aktifkan ulang nomor telkomselCara Mengaktifkan Kembali Nomor TelkomselCara Mengaktifkan Kembali Nomor Telkomsel yang terblokirPenyebab Nomor Telkomsel HangusPenyebab Nomor Telkomsel Terblokir
Previous Post

Cara Cek Hasil Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2024

Next Post

Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Ahli Waris dengan Mudah dan Cepat

Next Post
Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Ahli Waris dengan Mudah dan Cepat

Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Ahli Waris dengan Mudah dan Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.