Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Sekarang, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat uang tunai. Uang tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah, baik dengan tunai atau kredit. Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebagian 10% atau 30%. Bagi yang memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah, baik dengan tunai atau kredit.
Sementara itu, sisa saldo dapat dicairkan setelah peserta berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Berikut adalah beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT:
-
Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
-
Peserta bekerja dengan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
-
Peserta bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
-
Peserta berhenti bekerja sebagai bukan penerima upah (BPU).
-
Peserta mengundurkan diri.
-
Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
-
Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
-
Peserta mengalami cacat total tetap.
-
Peserta meninggal dunia.
-
Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%.
-
Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%.
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan pencairan adalah:
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
-
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
-
Buku Tabungan.
-
Kartu Keluarga.
-
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dimiliki.
Peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT baik secara online maupun offline. Jika ingin mengajukan secara online, kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode ini dapat digunakan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar ajukan pencairan JHT secara online:
-
Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-
Isi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.
-
Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan data tersebut.
-
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
-
Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
-
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami cara mudah dan syarat untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign dari pekerjaan.