Cara Mudah Cek Penerimaan Bansos PKH dengan NIK KTP 2025
Pemerintah sedang mempersiapkan pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 2 tahun 2025. Banyak masyarakat yang penasaran apakah pencairan bansos akan dipercepat menjelang Lebaran Idul Fitri. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah berupaya mempercepat pencairan bansos menjelang hari raya untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM).
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Sesuai dengan aturan terbaru, pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan setiap tiga bulan sekali. Adapun jadwal pencairan adalah sebagai berikut:
-
Tahap 1: Januari – Maret 2025 (sudah dicairkan)
-
Tahap 2: April – Juni 2025 (akan segera dicairkan)
-
Tahap 3: Juli – September 2025
-
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Cara Cek Penerimaan Bansos PKH dengan NIK KTP
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, Anda bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP atau laptop.
-
Pilih wilayah domisili dengan mengisi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
-
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
-
Isi kode captcha yang muncul di layar.
-
Klik tombol ‘Cari Data’.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka informasi terkait bantuan, usia, dan riwayat penerimaan akan muncul. Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM” dengan font berwarna merah.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, penerima bansos PKH harus memenuhi kriteria berikut:
-
Ibu hamil
-
Anak usia 0-21 tahun
-
Anggota keluarga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
-
Anggota keluarga dengan disabilitas berat
-
Korban pelanggaran HAM berat
-
Selain itu, penerima harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin dan rentan
Besaran Bantuan Bansos PKH 2025
Besaran bansos PKH diberikan sesuai dengan kategori penerima sebagai berikut:
-
Ibu hamil: Rp750 ribu per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
-
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750 ribu per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
-
Anak sekolah SD: Rp225 ribu per 3 bulan atau Rp900 ribu per tahun.
-
Anak sekolah SMP: Rp375 ribu per 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
-
Anak sekolah SMA: Rp500 ribu per 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
-
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600 ribu per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per bulan atau Rp10,8 juta per tahun.
KPM yang Tidak Lagi Menerima Bansos PKH Tahap 2
Ada beberapa kelompok KPM yang tidak akan menerima bansos PKH tahap 2, antara lain:
-
Tidak Memiliki Komponen PKH: Misalnya, anak SMA di keluarga penerima manfaat sudah lulus.
-
Mengundurkan Diri/Graduasi Sejahtera: KPM yang merasa mampu dan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH/BPNT.
-
Data Anomali/Tidak Valid: KPM yang memiliki masalah pada data rekening atau tidak sesuai dengan DTKS.
-
Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM yang dianggap sudah mampu setelah dilakukan verifikasi oleh pendamping atau pemerintah.
Dengan adanya transparansi dari Kemensos, masyarakat dapat lebih mudah mengecek status penerimaan bansos PKH dan memastikan bahwa bantuan diterima oleh yang benar-benar membutuhkan. Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui informasi terbaru mengenai bansos PKH 2025.

