Cara Mudah Isi SPT dan Lapor Pajak di Aplikasi Coretax DJP 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan Coretax atau Core Tax Administration System, sebuah sistem administrasi pajak modern yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), menggantikan sistem lama, seperti e-FIN dan e-Filing. Berikut panduan lengkap untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah platform terbaru yang dirancang untuk:
-
Mengintegrasikan seluruh proses perpajakan.
-
Menggantikan e-FIN sebagai metode verifikasi, kini menggunakan email atau nomor telepon terdaftar.
-
Meningkatkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia.
-
Coretax berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya, sementara untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing.
Langkah Mudah Melaporkan SPT di Coretax DJP 2025
-
Akses Portal Coretax
- Kunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id.
- Pilih menu Coretax DJP.
- Klik Akses Coretax setelah membaca syarat dan ketentuan.
-
Login ke Sistem
- Masukkan NIK dan kata sandi (akun sama dengan DJP Online).
- Isi captcha dan pilih bahasa.
-
Perbarui Profil (Jika Diminta)
- Pastikan data email dan nomor telepon terdaftar sudah benar.
- Tentukan frasa sandi sebagai pengganti tanda tangan digital.
-
Pilih Jenis SPT
- Pilih jenis SPT sesuai status Anda:
- 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 1770S atau 1770SS untuk penghasilan tertentu.
- 1771 untuk badan usaha.
-
Isi Data SPT
- Masukkan informasi penghasilan, pengurangan pajak, dan penghasilan tidak kena pajak dengan teliti.
- Pastikan semua data sesuai dengan dokumen pendukung.
-
Verifikasi Data
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan.
-
Kirim SPT
- Setelah data diverifikasi, klik tombol Kirim SPT.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima.
Persiapan Sebelum Menggunakan Coretax
-
Perbarui Data Anda: Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id sudah benar untuk menghindari kendala verifikasi.
-
Cek Status NPWP: Gunakan Coretax untuk memastikan NPWP Anda aktif.
-
Login ke Coretax dan periksa status di menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
-
Jika berstatus Nonaktif, segera aktifkan kembali melalui Kantor Pajak atau layanan Kring Pajak di 1500200.
Keuntungan Coretax bagi Wajib Pajak
-
Kemudahan Akses: Semua proses bisa dilakukan secara daring melalui portal yang terintegrasi.
-
Penghapusan e-FIN: Verifikasi menggunakan email atau nomor telepon membuat pelaporan lebih praktis.
-
Efisiensi Administrasi: Sistem modern ini mengurangi kemungkinan kesalahan teknis.
Masa Transisi Coretax dan e-Filing
Meski Coretax mulai diterapkan, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing. Hal ini karena Coretax hanya berlaku untuk tahun pajak 2025 ke depan.
DJP memberikan masa transisi bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem ini tanpa dikenakan sanksi administratif akibat kendala teknis.
Dengan hadirnya Coretax, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda mempersiapkan data yang diperlukan dan memahami langkah-langkahnya agar pelaporan SPT berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

