Cara Mudah Membuat IKD E-KTP Digital dari HP
Akses dokumen fisik melalui internet semakin menjadi kebutuhan utama di era digital saat ini. Dokumen penting seperti materai, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini dapat memiliki versi digital. Pemerintah Indonesia tengah mendorong digitalisasi KTP, dengan target 50 juta warga memiliki kartu identitas versi elektronik.
Berikut adalah cara mudah membuat KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh di perangkat Android. Pengguna iOS perlu bersabar karena aplikasi ini belum tersedia untuk platform tersebut.
Langkah-langkah Membuat KTP Digital:
- Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
- Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
- Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan.
- Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan.
- Setelah pendaftaran di HP selesai, kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Periksa email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
- Klik ‘aktivasi’.
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut beserta kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’.
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.
- KTP digital Anda telah berhasil dibuat.
Dengan KTP digital, Anda dapat dengan mudah mengakses data kependudukan tanpa harus melihat kartu fisik. KTP dapat diakses secara cepat melalui aplikasi IKD di ponsel pintar Anda. Namun, tetap perlu diingat bahwa KTP fisik tetap penting karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.
Itulah cara mudah membuat KTP digital melalui aplikasi IKD. Semoga informasi ini bermanfaat!