Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023
Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline. JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
-
-
Melalui Situs Resmi:
- Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Data akan diverifikasi otomatis.
- Lengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta akan mendapatkan notifikasi jadwal dan lokasi.
- Proses wawancara melalui video call (siapkan berkas asli).
- Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan ke rekening.
-
Melalui Kantor Cabang:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean.
- Proses wawancara dan verifikasi data.
- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
-
-
Melalui Aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PlayStore atau App Store.
- Login atau buat akun.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT.”
- Pastikan ada 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Isi data diri dan unggah foto sesuai ketentuan.
- Isi informasi rekening.
- Konfirmasi data dan jumlah saldo JHT.
- Proses pengajuan klaim akan diproses.
-
Melalui Bank Kerjasama:
- Kunjungi bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Siapkan dokumen persyaratan dan berkas asli.
- Proses verifikasi dan wawancara di bank.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening.
Syarat Dokumen:
Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan JHT berbeda tergantung pada alasan pencairan, antara lain:
-
Mengundurkan diri
-
Memasuki usia pensiun
-
Habis kontrak (PKWT/PKB)
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Klaim sebagian 10 persen
-
Klaim sebagian 30 persen
-
Cacat total tetap
-
Meninggalkan wilayah NKRI
-
Meninggal dunia
Penting: Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan mengikuti panduan dengan seksama saat melakukan proses klaim JHT.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan finansial kepada peserta dalam menghadapi masa pensiun, cacat, atau situasi tak terduga lainnya.
Cara mendapatkan BPJS ketenagakerjaan
Dinda
Assalamualaikum Pak/Buk…saya Nofrizal ingin klaim 30 % bagaimana dan apa syaratnya…
Saya ingin klaim 10 persen, syaratnya apa?