Rabu, April 29, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Max Ki by Max Ki
28 Juni 2025
in Artikel
4
Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline. JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:

    1. Melalui Situs Resmi:

      1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
      2. Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
      3. Data akan diverifikasi otomatis.
      4. Lengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
      5. Unggah dokumen persyaratan.
      6. Peserta akan mendapatkan notifikasi jadwal dan lokasi.
      7. Proses wawancara melalui video call (siapkan berkas asli).
      8. Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan ke rekening.
    2. Melalui Kantor Cabang:

      1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
      2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
      3. Ambil nomor antrean.
      4. Proses wawancara dan verifikasi data.
      5. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
      6. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
  1. Melalui Aplikasi JMO:

    1. Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PlayStore atau App Store.
    2. Login atau buat akun.
    3. Klik menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT.”
    4. Pastikan ada 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim.
    5. Pilih alasan pengajuan klaim.
    6. Isi data diri dan unggah foto sesuai ketentuan.
    7. Isi informasi rekening.
    8. Konfirmasi data dan jumlah saldo JHT.
    9. Proses pengajuan klaim akan diproses.
  2. Melalui Bank Kerjasama:

    1. Kunjungi bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Siapkan dokumen persyaratan dan berkas asli.
    3. Proses verifikasi dan wawancara di bank.
    4. Manfaat akan dicairkan melalui rekening.

Syarat Dokumen:

Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan JHT berbeda tergantung pada alasan pencairan, antara lain:

  1. Mengundurkan diri

  2. Memasuki usia pensiun

  3. Habis kontrak (PKWT/PKB)

  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  5. Klaim sebagian 10 persen

  6. Klaim sebagian 30 persen

  7. Cacat total tetap

  8. Meninggalkan wilayah NKRI

  9. Meninggal dunia

Penting: Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan mengikuti panduan dengan seksama saat melakukan proses klaim JHT.

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan finansial kepada peserta dalam menghadapi masa pensiun, cacat, atau situasi tak terduga lainnya.

Tags: cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaanmencairkan dana JHT BPJS KetenagakerjaanSyarat Dokumen
Previous Post

CPNS dan PPPK 2023: Formasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Next Post

Penyakit Ain : Pengertian, Gejala, Dampak, Penyebab, dan Cara Mencegah

Next Post
Penyakit Ain : Pengertian, Gejala, Dampak, Penyebab, dan Cara Mencegah

Penyakit Ain : Pengertian, Gejala, Dampak, Penyebab, dan Cara Mencegah

Comments 4

  1. FLORENSIUS GUNTUR says:
    3 tahun ago

    Cara mendapatkan BPJS ketenagakerjaan

    Balas
  2. Dinda Lestari Simanjutak says:
    3 tahun ago

    Dinda

    Balas
  3. Nofrizal says:
    3 tahun ago

    Assalamualaikum Pak/Buk…saya Nofrizal ingin klaim 30 % bagaimana dan apa syaratnya…

    Balas
  4. Wawan juanda says:
    3 tahun ago

    Saya ingin klaim 10 persen, syaratnya apa?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.