Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, kini peserta BPJS Kesehatan bisa mengganti fasilitas kesehatan (faskes) tanpa harus datang langsung ke kantor. Proses pindah faskes bahkan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi, sehingga lebih cepat dan praktis.
Faskes tingkat pertama, seperti Puskesmas, praktik dokter umum, klinik pratama, atau rumah sakit tipe D yang bekerja sama dengan BPJS, merupakan langkah awal untuk memperoleh layanan kesehatan lanjutan. Peserta BPJS diperbolehkan mengubah faskes dengan alasan tertentu, salah satunya adalah pindah domisili.
Berikut ini panduan lengkap cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online
Sebenarnya ada dua metode yang bisa dipilih peserta BPJS Kesehatan untuk pindah faskes yakni secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau online melalui aplikasi Mobile JKN. Namun yang akan kita bahas kali ini adalah cara pindah faskes secara online.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pindah faskes secara online:
-
Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
-
Masuk ke menu “Home”, kemudian pilih “Lainnya”.
-
Pilih menu “Ubah Data Peserta”. Di halaman ini, seluruh data anggota keluarga yang terdaftar di BPJS akan ditampilkan.
-
Ketuk nama peserta yang ingin diubah faskesnya. Jika ingin mengubah faskes seluruh anggota keluarga sekaligus, pilih opsi “Perubahan satu keluarga”.
-
Pilih “Faskes 1”, lalu tentukan faskes baru yang ingin dijadikan tujuan. Catatan: opsi ini tidak berlaku bagi anggota TNI dan Polri non-PNS.
-
Setelah memilih faskes baru, tekan tombol “Simpan”.
-
Sistem akan mengirim kode verifikasi ke email terdaftar. Masukkan kode PIN yang diterima.
-
Tunggu notifikasi “Perubahan Faskes Sukses BPJS Kesehatan” sebagai tanda proses telah berhasil.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Untuk dapat mengubah faskes, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Terdaftar di faskes lama minimal selama 3 bulan.
-
Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
-
Perubahan faskes berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah pengajuan.
Meski demikian, pindah faskes sebelum 3 bulan memungkinkan jika memenuhi kondisi khusus, seperti:
-
Pindah domisili: harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili.
-
Penugasan dinas atau pelatihan: dilengkapi surat resmi dari instansi terkait.
-
Redistribusi FKTP: pemindahan peserta ke faskes yang jangkauannya belum merata.
Segmen Peserta yang Bisa Pindah Faskes
Beberapa kelompok peserta BPJS Kesehatan yang berhak melakukan perubahan faskes antara lain:
-
Anggota keluarga TNI dan Polri
-
Pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU-PN)
-
Pekerja bukan penerima upah (PBPU)
-
Pekerja penerima upah swasta (PPU)
-
Penerima bantuan iuran (PBI) APBN
-
BP PN & BP Perorangan
Dengan mengikuti panduan di atas, peserta BPJS Kesehatan bisa dengan mudah mengganti faskes secara online. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses berjalan lancar.

