Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Lewat HP dengan Mudah
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diwajibkan untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, ada situasi tertentu di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaannya, seperti karena PHK, mengundurkan diri, atau peserta yang telah meninggal dunia. Proses penonaktifan BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan mudah, bahkan melalui HP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp (WA)
Salah satu cara yang paling praktis untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Anda tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Simpan Nomor PANDAWA
Simpan nomor layanan PANDAWA BPJS Kesehatan: 08118165165.
-
Kirim Pesan dengan Format
Kirim pesan ke nomor tersebut dengan format berikut:
- Nama Pelapor
- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan
- Status Kepesertaan
- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP
- Nomor HP Peserta
- Kode Layanan
-
Isi Formulir Online
Anda akan menerima formulir online melalui link yang dikirimkan oleh sistem PANDAWA. Klik link tersebut dan isi data yang diminta dengan lengkap.
-
Kirim Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, kirim dokumen yang diminta seperti:
- Foto selfie pelapor dengan KTP
- Foto KTP pelapor
- Foto KK
- Foto surat keterangan kematian (jika peserta meninggal dunia)
-
Tunggu Proses
Setelah dokumen diterima, BPJS Kesehatan akan memproses permohonan Anda. Anda juga akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai status penonaktifan.
Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi E-Dabu
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar melalui perusahaan, aplikasi E-Dabu bisa digunakan. Berikut caranya:
-
Unduh Aplikasi E-Dabu
Unduh aplikasi E-Dabu BPJS melalui Google Play Store atau App Store.
-
Login ke Akun
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. Masukkan username, password, dan kode captcha untuk login.
-
Pilih Menu Mutasi Peserta
Klik menu Mutasi Peserta, lalu pilih Data Peserta.
-
Nonaktifkan Peserta
Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan, kemudian klik Nonaktifkan Peserta.
-
Proses Selesai
Status keanggotaan peserta akan diubah menjadi nonaktif setelah proses selesai.
Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia
Jika peserta meninggal dunia, berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan PANDAWA:
-
Ikuti langkah-langkah di atas untuk menghubungi layanan PANDAWA.
-
Kirimkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian, KK, dan KTP.
-
Tunggu proses penonaktifan selesai.
Catatan Penting
-
Penonaktifan BPJS Kesehatan karena ketidakmampuan membayar iuran tidak dapat dilakukan. BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia selama masih hidup.
-
Pastikan data dan dokumen yang Anda kirimkan benar dan lengkap untuk mempercepat proses penonaktifan.
Penonaktifan BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui HP, baik menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA maupun aplikasi E-Dabu. Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda tidak perlu repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Namun, pastikan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku agar proses penonaktifan berjalan lancar.