Cara Perpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda
Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik secara tahunan maupun lima tahunan. Proses perpanjangan STNK tahunan terjadi setiap tahun dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau secara online. Selain itu, setiap lima tahun, pemilik kendaraan juga diharuskan melakukan perpanjangan STNK untuk mengganti pelat nomor kendaraan.
Namun, seringkali pemilik kendaraan menghadapi situasi di mana alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK berbeda. Keadaan ini menyulitkan pemilik kendaraan karena khawatir tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa mengganti alamat terlebih dahulu. Pertanyaannya adalah, jika alamat KTP berbeda, apakah wajib mengganti alamat terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan STNK?
Menurut Kombes Pol Alfian Nurrizal, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, pemilik kendaraan yang memiliki alamat KTP dan STNK yang berbeda harus melakukan perubahan alamat terlebih dahulu sebelum dapat memperpanjang STNK. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pasal 62 Peraturan Polri tersebut menetapkan sejumlah persyaratan untuk perpanjangan STNK, antara lain:
-
Mengisi formulir permohonan.
-
Melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP (untuk warga negara Indonesia) atau kartu izin tinggal tetap atau terbatas (untuk warga negara asing).
-
Menyertakan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (bagi yang diwakilkan).
-
Menyertakan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
-
Melakukan cek fisik kendaraan bermotor.
Walaupun pemilik kendaraan perlu mengganti alamat pada STNK, Alfian menegaskan bahwa biaya pergantian alamat tidak akan dikenakan apabila dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, juga memberikan informasi serupa. Dia menjelaskan bahwa untuk pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermaterai, termasuk fotokopi KTP sesuai dengan data yang tertera pada STNK.
Jika terdapat perbedaan alamat antara KTP dan STNK, pemilik kendaraan disarankan untuk segera mengganti alamat pada STNK agar sesuai dengan data pada identitas asli. Proses penggantian alamat ini juga dikenal sebagai Mutasi Kendaraan (BBN II).
Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengganti alamat STNK agar sejalan dengan KTP melibatkan:
-
KTP asli.
-
BPKB asli.
-
STNK asli.
-
Cek fisik kendaraan bermotor.
-
Surat keterangan fiskal, khususnya jika alamat yang diganti berada di luar domisili Samsat.
Prosedur pindah alamat STNK mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
-
Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
-
Mencabut berkas dan mencetak fiskal di Samsat awal, khususnya jika pindah alamat di luar domisili Samsat.
-
Melakukan pendaftaran di kantor BPKB.
-
Kembali ke Samsat untuk proses pencetakan STNK dan TNKB.
-
Mengambil BPKB yang sudah tercetak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
Selain prosedur konvensional tersebut, pemilik kendaraan juga memiliki opsi untuk melakukan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal. Langkah-langkahnya melibatkan pengunduhan aplikasi, pendaftaran, verifikasi biometrik wajah, dan akhirnya pembayaran sesuai dengan petunjuk yang tersedia di aplikasi.
Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memilih apakah ingin melibatkan perubahan alamat secara langsung atau melalui proses online untuk memenuhi persyaratan perpanjangan STNK dengan alamat KTP yang berbeda.

