Cara perpanjangan paspor yang habis masa berlaku menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas sekaligus syarat utama untuk memasuki negara lain.
Saat ini, masa berlaku paspor Indonesia telah diperpanjang menjadi hingga 10 tahun untuk jenis paspor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila masa berlaku paspor telah berakhir, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan sehingga pemilik harus mengajukan perpanjangan atau penggantian paspor sebelum melakukan perjalanan internasional.
Agar prosesnya berjalan lancar, berikut syarat, prosedur, hingga estimasi biaya perpanjangan paspor yang habis masa berlaku.
Mengapa Paspor yang Habis Masa Berlaku Harus Diperpanjang?
Paspor yang sudah kedaluwarsa tidak lagi diakui sebagai dokumen perjalanan yang sah. Karena itu, pemilik paspor sebaiknya segera mengurus perpanjangan sebelum merencanakan keberangkatan ke luar negeri.
Berikut beberapa alasan penting mengapa paspor perlu segera diperpanjang:
- Tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Sebagian besar negara mensyaratkan paspor masih berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.
- Lebih rentan terhadap penyalahgunaan. Dokumen yang sudah tidak berlaku memiliki risiko lebih besar disalahgunakan apabila tidak disimpan dengan baik.
- Bukan lagi dokumen identitas yang sah. Paspor yang telah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan yang memerlukan dokumen perjalanan.
Syarat Perpanjangan Paspor yang Habis Masa Berlaku
Sebelum mengajukan perpanjangan, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan berjalan lebih cepat.
Berikut persyaratannya:
- Paspor lama yang telah habis masa berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon berusia di bawah 18 tahun.
- Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah.
- Fotokopi surat keterangan kematian bagi pemohon dengan status janda atau duda.
- Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih.
- Surat permohonan perpanjangan paspor yang menjelaskan alasan pengajuan.
- Formulir permohonan perpanjangan paspor yang dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Bukti pembayaran biaya administrasi.
Cara Perpanjangan Paspor yang Habis Masa Berlaku
Berikut langkah-langkah perpanjangan paspor yang habis masa berlaku:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan unduh formulir permohonan perpanjangan paspor.
- Isi formulir dengan lengkap sesuai data diri.
- Datangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Serahkan formulir beserta dokumen kepada petugas imigrasi.
- Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas imigrasi.
- Jika permohonan disetujui, ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Umumnya, proses penerbitan paspor membutuhkan waktu sekitar 1–2 hari kerja, tergantung kebijakan dan kondisi di kantor imigrasi tempat pengajuan.
Biaya Perpanjangan Paspor yang Habis Masa Berlaku
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut estimasi biaya pembuatan atau penggantian paspor:
- Paspor biasa non elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
- Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: dikenakan biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.
Perlu diketahui bahwa besaran biaya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.
Tips Sebelum Mengajukan Perpanjangan Paspor
Agar proses berjalan lebih lancar, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan, antara lain:
- Periksa kembali seluruh dokumen agar tidak ada yang tertinggal.
- Pastikan data identitas pada seluruh dokumen sesuai.
- Ajukan perpanjangan jauh sebelum jadwal keberangkatan, terutama jika negara tujuan mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan.
- Simpan bukti pembayaran hingga paspor baru diterima.
Dengan memahami cara perpanjangan paspor yang habis masa berlaku, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen perjalanan lebih awal sehingga rencana bepergian ke luar negeri tidak terkendala akibat paspor yang sudah kedaluwarsa. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan ikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar proses pengajuan berjalan lancar.



