Cara Pindah Alamat KTP dan KK ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menetap di luar negeri, mengurus perpindahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Proses ini telah diatur resmi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) agar setiap data kependudukan tetap tercatat dengan benar meskipun tinggal di negara lain.
Lalu, apa saja syarat dan prosedur pindah alamat ke luar negeri di tahun 2025?
Persyaratan Pindah Alamat ke Luar Negeri 2025
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menetapkan aturan mengenai perpindahan alamat ke luar negeri melalui Surat Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus pindah alamat ke luar negeri antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Formulir F-1.03 (formulir pendaftaran pindah penduduk, tersedia di kantor Dukcapil)
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
Prosedur Pindah Alamat ke Luar Negeri 2025
Setelah seluruh persyaratan dokumen terpenuhi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir F-1.03.
- Pemohon menyerahkan KK, KTP, dan/atau KIA kepada petugas Dukcapil.
- Petugas Dukcapil kemudian menerbitkan SKPLN.
- Dukcapil akan memperbarui KK sesuai kondisi:
- Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK tetap digunakan dengan nomor yang sama.
- Jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak, maka diterbitkan KK baru dengan nomor berbeda.
Apabila seluruh anggota keluarga yang tersisa berusia di bawah 17 tahun dan tidak pindah, maka harus ditunjuk kepala keluarga baru yang sudah dewasa. Solusinya:
Ada saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga, atau Anak-anak yang ditinggalkan dimasukkan ke dalam KK saudara terdekat dengan surat pernyataan kesediaan menjadi wali.
Selain itu, setiap WNI yang telah resmi pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kedatangannya ke Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) paling lambat 30 hari sejak tiba. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

