Cara Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu dan Pilpres 2024 : Panduan Lengkap
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi pemilih untuk memindahkan tempat pemungutan suara (TPS) mereka. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara pindah TPS untuk Pemilu dan Pilpres 2024, dengan informasi terbaru dari Kompas.com.
Periode Pindah TPS yang Diperpanjang:
KPU memperpanjang periode pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk orang-orang dengan kondisi tertentu.
Kondisi yang Diperbolehkan untuk Pindah TPS:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, ada empat kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024:
-
Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap.
-
Pemilih yang tertimpa bencana.
-
Pemilih yang menjadi tahanan rutan.
-
Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.
Syarat-syarat Pindah TPS:
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa pemilih yang memenuhi salah satu dari empat kondisi di atas dapat mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Proses ini harus dilakukan sendiri untuk mencegah penyalahgunaan.
Dokumen-dokumen yang Diperlukan:
Sebelum mengurus pindah TPS, pemilih wajib melengkapi beberapa dokumen, antara lain:
-
KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.
-
Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal. Formulir ini bisa diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
-
Bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas.
Cara Mengurus Pindah TPS:
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, pemilih dapat mengurus pindah TPS dengan langkah-langkah berikut:
-
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
-
Pastikan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan.
-
KPU akan memetakan TPS mana yang menjadi tempat pencoblosan pemilih di tempat tujuan.
-
Pemilih yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Pemilih akan diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
-
Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP dan KK.
Jadwal Pemilu 2024:
-
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
-
14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
-
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
-
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
-
14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
-
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
-
6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
-
24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
-
19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
-
28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
-
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang
-
14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
-
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
**Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Dengan mengikuti panduan ini, pemilih dapat memahami prosedur pindah TPS dan memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi yang penting ini. Selalu periksa informasi terkini dari KPU untuk memastikan ketepatan waktu dan persyaratan.

