Jumat, April 17, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Sanggah Hasil CPNS 2024 bagi Peserta yang Tidak Lulus, Ini Jadwal dan Syaratnya

Max Ki by Max Ki
21 Maret 2025
in Artikel
0
Cara Sanggah Hasil CPNS 2024 bagi Peserta yang Tidak Lulus, Ini Jadwal dan Syaratnya

Cara Sanggah Hasil CPNS 2024 bagi Peserta yang Tidak Lulus, Ini Jadwal dan Syaratnya

Cara Sanggah Hasil CPNS 2024 bagi Peserta yang Tidak Lulus, Ini Jadwal dan Syaratnya

Hasil seleksi CPNS 2024 telah diumumkan sejak 5 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 12 Januari mendatang. Bagi peserta yang tidak lulus atau dinyatakan TL (Tidak Lulus) karena tidak masuk dalam peringkat formasi, ada kesempatan untuk mengajukan sanggah jika merasa ada kesalahan administrasi atau teknis. Bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana cara sanggah hasil CPNS 2024, simak informasi lengkapnya di bawah ini, termasuk jadwal penting dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Jadwal Pengajuan Sanggah Hasil CPNS 2024

Setelah pengumuman hasil seleksi CPNS, peserta yang merasa tidak puas dengan hasilnya dapat mengajukan sanggah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah jadwal resmi yang perlu Anda perhatikan:

  1. Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

  2. Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

  3. Jawaban Sanggah: 13-15 Januari 2025

  4. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

  5. Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025

  6. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari-21 Februari 2025

  7. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Peserta yang ingin mengajukan sanggah harus mematuhi tenggat waktu yang telah ditentukan. Masa pengajuan sanggah hanya berlangsung selama tiga hari kerja, mulai dari 13 hingga 15 Januari 2024.

Syarat dan Ketentuan untuk Mengajukan Sanggah

Sebelum mengajukan sanggah, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai calon peserta seleksi CPNS 2024

  • Menyampaikan alasan keberatan yang jelas dan sesuai

  • Menyertakan bukti pendukung yang sah

  • Mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan

Langkah-Langkah Mengajukan Sanggah Hasil CPNS 2024

Jika Anda sudah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah cara mengajukan sanggah secara resmi melalui portal SSCASN:

  1. Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id

  2. Login akun SSCASN dengan NIK dan password yang Anda daftarkan untuk login ke akun Anda.

  3. Periksa hasil seleksi yang telah diumumkan pada bagian “Resume Pendaftaran”.

  4. Temukan tombol “Ajukan Sanggah” di bawah informasi hasil seleksi.

  5. Isi alasan sanggah dengan memberikan penjelasan yang jelas dan relevan terkait sanggah Anda pada form yang tersedia.

  6. Setelah mengisi form, centang kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.

Penting untuk diketahui bahwa pengajuan sanggah bukan bertujuan untuk mengubah nilai ujian. Sanggah dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan administratif atau teknis yang terjadi selama proses seleksi. Oleh karena itu, pastikan Anda hanya mengajukan sanggah jika benar-benar ada bukti yang mendukung klaim Anda.

Setelah proses pengajuan sanggah selesai, keputusan panitia seleksi CPNS 2024 akan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Jadi, pastikan Anda mengajukan sanggah dengan alasan yang kuat dan sesuai dengan aturan yang ada.

Tags: cara ajukan sanggah cpnscpnsCPNS 2024CPNS januari 2025jadwal sanggah CPNSsyarat cpnsusul sanggah cpns
Previous Post

Cek Aturan Terbaru KKS Merah Putih untuk Cairkan Dana Bansos Pemerintah Tahun 2025

Next Post

Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Next Post
Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.