Cek Bansos KJP Plus Pakai NIK 2024
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis yang diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Program ini bertujuan memberikan akses bagi anak-anak usia 6-21 tahun untuk mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan:
-
Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
-
Terdaftar dalam DTK (Daftar Tahunan Keluarga)
-
Tidak merokok dan tidak mengkonsumsi narkoba
-
Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikanCek segera status penerimaan Bansos KJP Plus menggunakan NIK KTP
Kebutuhan Dasar Pendidikan
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup biaya-biaya seperti
-
Seragam, sepatu, dan tas sekolah.
-
Biaya transportasi.
-
Makanan.
-
Biaya ekstrakurikuler
Manfaat KJP Plus
Manfaat KJP Plus antara lain:
-
Meningkatkan Akses Pendidikan
-
Pembangunan Infrastruktur Pendidikan:
- Membangun dan memperbaiki fasilitas sekolah di daerah terpencil dan terbelakang.
- Menyediakan transportasi sekolah gratis atau subsidi bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.
-
Digitalisasi dan Pembelajaran Jarak Jauh:
- Mengembangkan program e-learning dan platform pembelajaran online.
- Memberikan akses internet dan perangkat digital bagi siswa yang membutuhkan.
-
Peningkatan Kualitas Guru dan Tenaga Pendidik:
- Melatih dan meningkatkan kompetensi guru melalui program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
- Menyediakan insentif bagi guru yang bersedia mengajar di daerah terpencil.
-
-
Meringankan Biaya Personal Pendidikan
-
Beasiswa dan Bantuan Finansial:
- Menyediakan beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
- Memberikan bantuan keuangan untuk biaya seragam, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya.
-
Program Subsidi Pendidikan:
- Mengurangi atau menghapus biaya sekolah bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah.
- Menerapkan sistem voucher pendidikan untuk membantu pembayaran biaya sekolah swasta.
-
-
Mencegah Putus Sekolah
-
Program Intervensi Dini:
- Mengidentifikasi siswa yang berisiko putus sekolah dan memberikan dukungan tambahan, seperti bimbingan konseling dan tutorial.
- Mendirikan pusat bantuan belajar bagi siswa yang mengalami kesulitan akademik.
-
Pelibatan Orang Tua dan Komunitas:
- Meningkatkan partisipasi orang tua dalam pendidikan anak melalui program edukasi dan keterlibatan komunitas.
- Membangun kerjasama dengan organisasi non-pemerintah dan komunitas lokal untuk mendukung pendidikan.
-
-
Mendorong Siswa Drop Out untuk Kembali ke Sekolah
-
Program Sekolah Kejar Paket:
- Menyediakan program Kejar Paket A, B, dan C untuk siswa yang putus sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan setara SD, SMP, dan SMA.
- Memberikan fleksibilitas waktu belajar bagi siswa yang harus bekerja atau memiliki tanggungan lain.
-
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi:
- Mengembangkan program pendidikan vokasi dan keterampilan kerja untuk siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan formal.
- Menyediakan magang dan pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja lokal.
-
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Cek segera status penerimaan Bansos KJP Plus menggunakan NIK KTP:
-
Masuk ke situs kjp. jakarta.go.id.
-
Klik atau tap periksa status penerimaan KJP.
-
Klik pencarian.
-
Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus.
-
Klik tahun dan pilih tahap.
-
Klik cek, data penerima KJP Plus akan muncul.
Cara Cek Saldo KJP Plus
Saldo KJP Plus dapat diperiksa melalui beberapa cara:
-
Via ATM Bank DKI
- Masukkan KJP Plus ke ATM Bank DKI
- Masukkan PIN KJP Plus
- Pilih menu informasi saldo
- Layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat pada kartu KJP Plus.
-
Via Aplikasi JakOne Mobile
- Unduh aplikasi JakOne Mobile
- Registrasi
- Hubungkan dengan KJP Plus
- Pilih menu informasi saldo untuk mengetahui dana KJP Plus.
Kriteria penerima KJP Plus
-
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
-
Tidak merokok dan tidak mengonsumsi narkoba.
-
Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
-
Menggunakan nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

