Cek Bansos Reguler Yang Cair Juni 2024
Suatu bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial, seperti individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan rentan terhadap risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa dan bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah sosial yang dihadapi masyarakat, seperti rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan rentan terhadap risiko sosial.
Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, yang mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jenis Bansos
Bansos dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
-
Bantuan sosial berupa uang
-
Bantuan sosial berupa barang
-
Bantuan sosial berupa jasa
Contoh bantuan sosial berupa uang adalah beasiswa bagi anak miskin, bantuan sosial berupa barang adalah bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, dan bantuan sosial berupa jasa adalah pemberian pelatihan untuk penerima bantuan dari satuan kerja.
Pengelolaan bansos dilakukan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti distribusi non tunai melalui rekening bank-bank Himbara dan PT. Pos Indonesia, serta verifikasi dan validasi nama dan alamat penerima bantuan. Penerima bantuan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data yang sesuai agar bantuan tepat sasaran.
Dalam masa pandemi COVID-19, Pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT). Evaluasi penyaluran bansos tahap pertama menunjukkan beberapa permasalahan, seperti kerumitan pendataan warga penerima, ketidaksingkronan data, dan kekhawatiran adanya penyaluran ganda terhadap satu orang. Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.
Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2024 bagi keluarga yang kurang mampu.Tujuan dari penyaluran bansos ini tak lain adalah membantu meringankan keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Diinfromasikan bahwa Juni 2024 ini ada beragam bansos reguler yang akan segera cair.
Terutama bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Adapun BPNT merupakan bansos pemerintah uang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Syarat untuk menerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah sebagai berikut:
Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Penerima BPNT harus ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Penerima harus terdaftar dalam DTKS, yang mencakup data kesejahteraan sosial masyarakat.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Penerima BPNT akan diberikan KKS setelah terverifikasi sebagai KPM.
Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Penerima BPNT tidak boleh memiliki status sebagai pegawai negeri sipil, pensiunan, prajurit, anggota kepolisian, atau karyawan BUMN/BUMD.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, penerima BPNT dapat memperoleh bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan dua bulan sekali, dengan total Rp 400.000,00 per tahun
Jadwal PKH
Merujuk jadwal tahun sebelumnya, pencairan dana PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahapan, yaitu :
-
Tahapan pertama: Januari-Maret 2024
Tahap pertama ini adalah awal dari siklus pencairan tahunan, membantu penerima manfaat mengatur keuangan mereka setelah periode akhir tahun yang biasanya banyakpengeluaran.
-
Tahap kedua: April-Juni 2024
Pada tahap kedua, pencairan dana dilaksanakan pada awal kuartal kedua untuk memberikan dukungan keuangan menjelang pertengahan tahun.
-
Tahap ketiga: Juli-September 2024
Estimasi jadwal pencairan PKH pada tahap ketiga memberikan kepastian bagi penerima dalam merencanakan penggunaan dana untuk periode pertengahan tahun.
-
Tahap keempat: Oktober-Desember 2024
Pada tahap ini, penerima PKH dapat mengharapkan pencairan dana pada akhir tahun.
Membantu mereka menghadapi kebutuhan selama periode akhir tahun dan persiapan awaltahun berikutnya.
Cara mendaftar Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Playstore atau App Store.
-
Buka aplikasi dan klik opsi “Buat Akun Baru”.
-
Isi informasi pribadi Anda, termasuk nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Masukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif.
-
Buat username dan kata sandi yang akan Anda gunakan untuk akun Anda.
-
Unggah foto Anda dengan memegang KTP.
Klik tombol “Buat Akun Baru” dan tunggu beberapa saat hingga Anda menerima email dari Kemensos. Buka email tersebut, lakukan verifikasi, dan aktivasikan akun Anda.
Daftar Susulan Bansos
-
Buka kembali aplikasi “Cek Bansos”.
-
Pilih opsi “Daftar Susulan” dan klik “Tambah Susulan”.
-
Isi data pribadi tambahan seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kontak orang terdekat yang bisa dihubungi.
-
Pilih jenis bantuan sosial PKH atau BPNT yang Anda inginkan.
-
Unggah foto KTP dan foto bagian depan rumah Anda.
-
Klik tombol “Tambah Susulan” setelah selesai mengikuti langkah-langkah di atas.
Cek Status Pendaftaran
-
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
-
Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
-
Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
-
Isi captcha yang ada di bagian bawah.
-
Tekan “Cari Data”.
Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, maka akan tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM”

