Cek Besaran Nominal Bantuan KJP November 2024
Program bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat ini telah menjadi perhatian banyak masyarakat yang ada di wilayah DKI Jakarta khususnya para peserta didik. Program bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah DKI Jakarta dalam membantu peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk dapat mengenyam pendidikan minimal hingga menyelesaikan SMA/SMK.
Bantuan KJP akan diberikan kepada para peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. Melalui penyaluran bantuan KJP, pemerintah berharap kedepannya program ini dapat membantu meringankan beban dana pendidikan dan mencegah peserta didik putus sekolah.
Penyaluran program bantuan KJP pada November 2024 diperkirakan akan dicairkan sebentar lagi. Untuk tanggal pencairan nantinya akan diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki.
Program bantuan KJP akan diberikan kepada para peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima. Bantuan KJP ini akan diberikan dalam bentuk dana yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik. Berikut ini adalah rincian dana bantuan KJP yang akan diberikan kepada setiap peserta didik.
Rincian Dana Bantuan KJP November 2024
-
SD/MI: Rp 135.000 dana rutin per bulan, Rp 115.000 dana berkala per bulan, dan Rp 130.000 tambahan SPP untuk swasta per bulan
-
SMP/MTs: Rp 185.000 dana rutin per bulan, Rp 115.000 dana berkala per bulan, dan Rp 170.000 tambahan SPP untuk swasta
-
SMA/MA: Rp 235.000 dana rutin per bulan, Rp 185.000 dana berkala per bulan, Rp 290.000 tambahan SPP untuk swasta
-
SMK: Rp 235.000 dana rutin per bulan, Rp 215.000 dana berkala per bulan, Rp 240.000 tambahan SPP untuk swasta
-
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp 185.000 dana rutin per bulan, Rp 115.000 dana berkala per bulan.
Dana bantuan KJP ini akan disalurkan melalui Bank DKI yang dapat dicairkan di ATM terdekat. Pemerintah juga mengimbau kembali kepada para peserta didik yang termasuk dalam penerima bantuan untuk kembali memastikan status penerimaan mereka. berikut adalah cara mengecek penerima dana bantuan KJP.
Cara Cek Status Penerima KJP November 2024
-
Buka website resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
-
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri website dan tunggu hingga layanan periksa status penerimaan KJP terbuka
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
-
Pilih tahun 2024 pada kolom untuk mengecek penerimaan bantuan KJP
-
Selanjutnya pilih tahap II
-
Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi pengumuman terkait data penerima KJP
Perlu dipahami juga bahwa peserta didik yang berhak menerima bantuan KJP pada bulan November 2024 adalah mereka yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun beberapa kriteria lainnya yaitu sebagai berikut.
Kriteria Penerima Bantuan KJP November 2024
-
Peserta didik dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
-
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta
-
Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

