Cek Cara Mengurus dan Persyaratan STR Seumur Hidup
STR (Surat Tanda Registrasi) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang memberikan izin kepada tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesi di Indonesia. STR ini merupakan bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan setelah mereka memenuhi persyaratan administrasi, pendidikan, dan kompetensi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, STR memberikan legalitas bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik di wilayah Indonesia.
Persyaratan STR
Berikut ini adalah beberapa persyaratan mengajukan STR:
-
Tenaga Kesehatan yang Telah Memenuhi Batas Usia
Biasanya, tenaga kesehatan yang telah mencapai usia tertentu (misalnya, 65 tahun) dan masih aktif melakukan praktik profesi.
-
Memiliki STR yang Masih Berlaku
Tenaga kesehatan harus memiliki STR yang masih aktif pada saat pengajuan STR seumur hidup.
-
Tidak Pernah Mendapat Sanksi Disiplin
Tenaga kesehatan tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin yang mengakibatkan pencabutan STR sebelumnya.
-
Melampirkan Dokumen-Dokumen Pendukung
- Surat permohonan STR seumur hidup.
- Fotokopi STR yang masih berlaku.
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
- Pas foto terbaru.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat pernyataan tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin.
Cara Mengurus STR Seumur Hidup
-
Persiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung
- Surat Permohonan, Surat yang menyatakan permohonan untuk mendapatkan STR seumur hidup.
- Fotokopi STR yang Masih Berlaku, Salinan STR yang masih aktif.
- Identitas Diri, Fotokopi KTP atau SIM.
- Pas Foto Terbaru, Biasanya ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna sesuai ketentuan.
- Surat Keterangan Sehat, Surat dari dokter yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat.
- Surat Pernyataan, Surat yang menyatakan bahwa kalian tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin.
-
Proses Pengajuan
- Pengajuan Secara Online
- Buka Situs Resmi MTKI/MTKP
Akses situs resmi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). - Registrasi Akun
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. Jika sudah, langsung login. - Isi Formulir Pengajuan:
Isi formulir pengajuan STR seumur hidup dengan data yang diperlukan. - Unggah Dokumen
Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan sesuai dengan format yang ditentukan. - Submit Pengajuan
Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, submit pengajuan kalian.
- Buka Situs Resmi MTKI/MTKP
- Pengajuan Secara Langsung
- Kunjungi Kantor MTKI/MTKP
- Datangi kantor Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi sesuai domisili kalian.
- Serahkan Dokumen
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Isi Formulir Manual
- Isi formulir pengajuan yang disediakan oleh petugas.
- Pengajuan Secara Online
-
Verifikasi dan Validasi
- Proses Verifikasi
Petugas MTKI/MTKP akan melakukan verifikasi dokumen yang telah Anda serahkan. - Proses Validasi
Data dan dokumen yang lolos verifikasi akan divalidasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahannya.
- Proses Verifikasi
-
Pembayaran Biaya Administrasi
Lakukan pembayaran biaya administrasi yang telah ditetapkan. Pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran.
-
Penerbitan STR Seumur Hidup
- Proses Penerbitan
Setelah verifikasi dan validasi selesai, STR seumur hidup akan diterbitkan oleh MTKI/MTKP. - Pengambilan STR
Kalian bisa mengambil STR seumur hidup di kantor MTKI/MTKP atau STR akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos, sesuai kebijakan yang berlaku.
- Proses Penerbitan
-
Mengikuti Pendidikan Berkelanjutan
Meskipun telah memiliki STR seumur hidup, tetap disarankan untuk mengikuti program pendidikan berkelanjutan guna menjaga kompetensi dan pengetahuan di bidang kesehatan.