Cek Daftar Bansos yang Akan Berlanjut di Januari 2025
Pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan terus melanjutkan beragam program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program bansos ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Beragam bansos ini akan diberikan kepada masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Melalui program-program bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025, masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Daftar Bansos Cair Tahun 2025
Berikut adalah daftar bansos yang akan cair dan berlanjut di tahun 2025:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam kategori ibu hamil/masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa jenjang SD-SMA/SMK, lansia, serta penyandang disabilitas. Setiap penerima bansos PKH akan menerima sejumlah dana bantuan yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima. Berikut adalah rincian dana bansos PKH untuk tahun 2025:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun) Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
- Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bansos BPNT merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi 25% terendah di wilayah penyalurannya. Bansos BPNT akan diberikan dalam bentuk uang elektronik yang akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Total dana bantuan yang akan diberikan melalui bansos BPNT yaitu sebesar Rp. 2,4 juta per tahun.
-
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP merupakan salah satu bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu. Nominal dana bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima. Berikut adalah rincian dana bantuan PIP yang akan disalurkan pada tahun 2025:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
-
KIP Kuliah
Selain bantuan PIP, pemerintah juga memberikan bantuan KIP kuliah kepada para mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat menempuh jenjang pendidikan di perguruan tinggi hingga lulus sarjana.
-
BLT Dana Desa
Bantuan dana desa ini diberikan kepada masyarakat miskin dengan jumlah dana bantuan sebesar Rp.3,6 juta per tahun.
-
Program Makan Bergizi Gratis
Program makan bergizi gratis merupakan salah satu program bansos baru yang akan mulai diluncurkan pada tahun 2025 untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA, hingga santri pesantren
-
Bantuan Beras 10 Kg
Program bantuan beras 10 kg merupakan upaya pemerintah dalam memastikan kebutuhan pangan setiap masyarakat tercukupi. Bantuan ini masih akan terus berlanjut hingga tahun 2025 yang akan disalurkan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
-
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI)
Bansos PBI akan disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan dengan memberikan bantuan iuran BPJS sebesar Rp.42.000 per bulan.
-
Diskon Tarif Listrik
Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan listrik yang memasang daya hingga 2200 VA. Diskon tarif listrik berlaku selama dua bulan mulai Januari hingga Februari 2025 untuk pelanggan pascabayar dan prabayar. Namun pelanggan PLN dengan kapasitas listrik terpasang 3.500 hingga 6.600 VA tetap dikenakan PPN 12%.

