Sabtu, Mei 2, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cek! Ini Besaran Iuran BPJS Kelas 1,2,3 Per Oktober 2025

Max Ki by Max Ki
14 November 2025
in Berita
0
Cek! Ini Besaran Iuran BPJS Kelas 1,2,3 Per Oktober 2025

Cek! Ini Besaran Iuran BPJS Kelas 1,2,3 Per Oktober 2025

Cek! Ini Besaran Iuran BPJS Kelas 1,2,3 Per Oktober 2025

Pemerintah masih terus mematangkan rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di layanan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan nasional. Sistem KRIS ini nantinya akan menggantikan sistem kelas lama yang terbagi menjadi Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Namun hingga memasuki bulan Oktober 2025, kebijakan terkait besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan. Dengan kata lain, tarif iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan beberapa kategori peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta, hingga peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja. Masing-masing kategori memiliki ketentuan iuran yang berbeda, baik dari segi nominal maupun proporsi pembayarannya antara pemberi kerja dan peserta.

Meski pemerintah telah mengisyaratkan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap seiring penerapan KRIS, hingga saat ini belum ada perubahan resmi terkait struktur iuran. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap memahami berapa besaran iuran yang berlaku saat ini berdasarkan jenis kepesertaan mereka. Berikut ini adalah rincian lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per Oktober 2025, yang masih mengacu pada regulasi sebelumnya.

Besaran Iuran BPJS Kelas 1,2,3 Per Oktober 2025

  • Peserta dari Kelompok Bukan Pekerja (BP)

    Untuk peserta BPJS Kesehatan yang tergolong dalam kelompok masyarakat bukan pekerja, besaran iuran bulanan masih mengacu pada sistem kelas, yaitu:

    • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
    • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
    • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
      Perlu diketahui, sebenarnya iuran untuk kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000.
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Bagi peserta yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran, nominal iurannya adalah Rp42.000 per bulan. Namun seluruh biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar secara mandiri.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

    Untuk peserta yang bekerja di instansi pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan. Rinciannya, 4% dibayarkan oleh instansi atau pemberi kerja, sementara 1% menjadi tanggung jawab peserta.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

    Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di perusahaan milik negara (BUMN), milik daerah (BUMD), maupun di sektor swasta, juga dikenai iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Pembagiannya sama, yaitu 4% dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh karyawan itu sendiri.

  • Keluarga Tambahan Peserta PPU

    Untuk anggota keluarga tambahan dari peserta PPU—seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua kandung, serta mertua—besaran iuran yang dikenakan adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Biaya ini sepenuhnya dibayarkan oleh peserta PPU.

  • Peserta dari Kalangan Veteran dan Perintis Kemerdekaan

    Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim/piatu dari kelompok tersebut, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran ini ditanggung oleh pemerintah.

Hingga Oktober 2025, belum ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan meskipun pemerintah tengah mempersiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti skema kelas 1, 2, dan 3. Dengan tetap berlakunya Perpres Nomor 63 Tahun 2022, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru serta memahami besaran iuran sesuai kategori kepesertaan masing-masing.
Memastikan kepesertaan aktif dan iuran terbayar tepat waktu sangat penting agar layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan. Nantikan kebijakan selanjutnya terkait implementasi KRIS dan kemungkinan penyesuaian iuran di masa mendatang.

Tags: Besaran Iuran BPJS
Previous Post

Link Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

Next Post

Karakteristik Globalisasi Beserta Contohnya

Next Post
Karakteristik Globalisasi Beserta Contohnya

Karakteristik Globalisasi Beserta Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.