Cek Jadwal dan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pada pemilu ini, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan Kampanye Pemilu
Kampanye merupakan salah satu tahapan dalam pemilu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum (Pemilu) atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Tujuan utama dari kampanye adalah untuk mempengaruhi opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau partai politik yang sedang melakukan kampanye.
Metode kampanye yang dapat dilakukan antara lain:
-
Pertemuan terbatas
-
Pertemuan tatap muka
-
Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum
-
Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum
-
Penggunaan Media Sosial
-
Penayangan iklan melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan
-
Pelaksanaan rapat umum
-
Debat antara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
-
Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan Kampanye Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Berikut adalah jadwal kampanye untuk Pemilu 2024:
Mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024 – Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
-
21 Januari 2024 – 10 Februari 2024 – Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
-
11-13 Februari 2024 – Masa Tenang.
-
14 Februari 2024 – Hasil Pemungutan Suara.
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua:
-
2-22 Juni 2024: Kampanye Pemilu Putaran Kedua.
-
23-25 Juni 2024: Masa Tenang.
-
26 Juni 2024: Pemungutan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua.
Sanksi Kampanye di Luar Jadwal
KPU telah menetapkan jadwal kampanye untuk Pemilu 2024. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

