Cek Jadwal Ujian SKD CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 telah mencapai tahap penting, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD merupakan salah satu tahap krusial dalam proses seleksi CPNS yang akan menentukan siapa yang berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya. Untuk memastikan Anda siap mengikuti SKD, simak informasi penting mengenai jadwal dan ketentuan pakaian berikut ini.
Jadwal Ujian SKD CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023
Menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh Kejaksaan RI, berikut adalah jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023:
-
Waktu Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Kejaksaan RI
Hari Jumat:
-
Terdapat 2 sesi dengan waktu pelaksanaan yang tertera dalam Lampiran II Pengumuman .
Selain hari Jumat:
-
Terdapat 4 sesi dengan waktu pelaksanaan yang tertera dalam Lampiran III Pengumuman.
Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan .
Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan .
Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS Kejaksaan
Berikut adalah tata tertib yang harus diikuti oleh peserta ujian SKD CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023:
-
Kehadiran Peserta :
Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta .
Panitia Seleksi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai .
Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai . -
Dokumen Persyaratan Ujian SKD CPNS Kejaksaan:
Peserta wajib membawa dokumen persyaratan berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang .
Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id .
Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian di luar negeri .
Pensil kayu (bukan pensil mekanik) .
Peserta harus menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. -
Ketentuan Pakaian Ujian SKD CPNS Kejaksaan:
Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos).
Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans).
Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
Tidak menggunakan ikat pinggang. -
Barang yang Dilarang Ujian SKD CPNS Kejaksaan:
Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis, senjata api/tajam atau sejenisnya, dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Larangan dan Ketentuan Lainnya:
Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung, keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, serta merokok dalam ruangan seleksi .
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/jadwal-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dasar-calon-pegawai-negeri-sipil-kejaksaan-republik-indonesia-tahun-anggaran-2023

