Cek Jumlah Maksimal Anak Penerima Bansos PKH 2024
Pemerintah telah berkomitmen untuk membuat program bantuan sosial (Bansos) untuk disalurkan kepada sejumlah kelompok masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya untuk golongan masyarakat kurang mampu, namun juga akan diberikan kepada ibu hamil, pelajar, penyandang disabilitas hingga anak-anak pun diikutsertakan sebagai penerima bantuan.
Karena besarnya manfaat yang didapatkan dari bansos PKH untuk anak usia dini, sehingga kemudian banyak masayarakat yang kurang mampu ingin mendapatkan bansos PKH ini, termasuk juga bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH pun ingin kembali mendapat Rp3 juta tiap tahun.
Menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial di Instagram, menyebutkan bahwa anak-anak yang bisa menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia 0-6 tahun dan dalam satu keluarga yang berhak menerima bantuan ini berjumlah maksimal 2 anak. Setiap anak yang telah terdaftar di Bansos PKH dapat mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta, dengan rincian bantuan Rp750 ribu untuk tiga bulan. Bantuan ini nantinya akan disalurkan selama empat periode yaitu Januari, April, Juli dan juga Oktober.
Bank yang menyalurkan bantuan ini diantaranya yaitu bank BUMN seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Bagi masyarakat Indonesia yang merasa pantas untuk mendapatkan bantuan ini, maka wajib mengecek status DTKS. Hal ini bertujuan untuk mengetahui pantas atau tidaknya para pendaftar dalam mendapatkan bantuan.
Bansos PKH tidak hanya ditujukan kepada keluarga yang kurang mampu saja, tetapi juga untuk berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia. Berikut ini merupakan langkah mudah untuk mendaftar DTKS secara online dan offline agar masyarakat dapat menerima bansos dari pemerintah.