Cek Kategori KPM Yang Tidak Dapat Menerima Bansos
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial dari pemerintah Indonesia. KPM harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi penerima bantuan sosial. Kriteria utama adalah memiliki anak balita, anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar, atau memiliki ibu hamil/nifas/anak balita.
KPM menerima berbagai jenis bantuan, seperti bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp 600,000 untuk 3 bulan dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang terbagi menjadi Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Bantuan Tetap sebesar Rp 550,000 per tahun, sedangkan Bantuan Komponen berbeda-beda tergantung kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, dan lanjut usia.
KPM juga harus memenuhi beberapa kewajiban, seperti persyaratan kesehatan dan pendidikan. Anak usia 0-28 hari harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali, dan anak usia 0-11 bulan harus diimunisasi lengkap dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan. KPM juga harus mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga KPM ke satuan pendidikan terdekat
Dalam beberapa kasus, KPM juga menerima pelatihan keterampilan, seperti pelatihan menjahit, untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka. Empat KPM dari Desa Selatbaru, Berancah, Resam lapis, dan Desa Pasiran telah mengikuti pelatihan menjahit dan berhasil membuka rintisan usaha menjahit untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Dengan demikian, KPM adalah kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial dari pemerintah Indonesia, dengan kriteria kelayakan, hak, kewajiban, dan mekanisme pendaftaran serta verifikasi yang jelas.
Kriteria Kelayakan KPM
KPM harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi penerima bantuan sosial. Kriteria utama adalah memiliki anak balita, anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar, atau memiliki ibu hamil/nifas/anak balita.
Selain itu, KPM harus memenuhi kewajiban program, seperti menerima pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi anak usia wajib belajar.
Hak dan Kewajiban
Hak KPM meliputi:
-
Menerima bantuan uang tunai.
-
Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di fasilitas kesehatan yang tersedia.
-
Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar.
Kewajiban KPM meliputi:
-
Anak usia 0-28 hari harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali.
-
Anak usia 0-11 bulan harus diimunisasi lengkap dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
-
Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga KPM ke satuan pendidikan terdekat.
Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi KPM
Pendaftaran KPM dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, yang menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI. Namun, pengecekan melalui laman ini tidak berbasis NIK, sehingga apabila terdapat kesamaan nama dan usia, sulit menentukan data mana yang dimaksud. Untuk memastikan status kepesertaan bansos, disarankan menggunakan pengecekan berbasis NIK.
Jenis Bantuan KPM
Bantuan yang diterima KPM adalah:
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 600,000 untuk 3 bulan.
Program Keluarga Harapan (PKH), yang terbagi menjadi Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Bantuan Tetap sebesar Rp 550,000 per tahun, sedangkan Bantuan Komponen berbeda-beda tergantung kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, dan lanjut usia. - Implementasi KPM
Implementasi bantuan KPM dilakukan melalui kegiatan pencairan bansos yang diadakan di balai desa. Petugas POS kabupaten dan verifikator desa melayani KPM yang akan mengambil bantuan. KPM yang menerima bantuan PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat
Persyaratan Daftar KPM
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah:
- Tergabung dalam kelompok tani, KPM harus tergabung dalam kelompok tani yang ada di wilayahnya.
- Memiliki lahan kurang dari 2 Ha, KPM harus memiliki lahan pertanian kurang dari 2 Ha.
- Fotokopi Kartu Keluarga, KPM harus memiliki fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil, KPM harus memiliki fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB, KPM harus memiliki fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB.
Kriteria Khusus
Adapun Beberapa Kriteria Khusus Juga Diperlukan, seperti:
- Kriteria Kompone Kesehatan
- Ibu hamil/menyusui
- Anak usia 0-6 tahun.
- Kriteria Pendidikan
- Anak sekolah dasar (SD).
Persyaratan ini harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Adapun langkah-langkahnya, Yaitu:
Persyaratan
- Kriteria Kelayakan, KPM harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki anak balita, anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar, atau memiliki ibu hamil/nifas/anak balita.
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KPM harus terdaftar dalam DTKS, yang berisi data kependudukan, kesejahteraan, dan sosial masyarakat.
Mekanisme Pendaftaran
- Usulan Data Calon KPM PKH, Kepala Desa mengusulkan calon KPM PKH kepada Bupati Nias cq. Kementerian Sosial, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat Keterangan.
- Pengusulan Kolektif: Pengusulan dilakukan secara kolektif oleh Kepala Desa kepada Kementerian Sosial, dengan batas waktu pengusulan pada minggu ke-3 dan ke-4 bulan berkenaan.
- Verifikasi dan Validasi Data: Data KPM akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk memastikan keabsahan data dan status kependudukan.
Pencairan Bantuan
- Kegiatan Pencairan Bansos, Pencairan bantuan dilakukan melalui kegiatan pencairan bansos yang diadakan di balai desa, di mana petugas POS kabupaten dan verifikator desa melayani KPM yang akan mengambil bantuan.
- Bantuan yang Diterima, KPM menerima bantuan berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp 600,000 untuk 3 bulan dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang terbagi menjadi Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen.
Kategori yang tidak masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Keluarga yang memiliki pendapatan tinggi, Keluarga yang memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak termasuk dalam KPM.
- Keluarga yang tidak memiliki anak balita, Keluarga yang tidak memiliki anak berusia di bawah 6 tahun tidak termasuk dalam KPM.
- Keluarga yang tidak memiliki ibu hamil, Keluarga yang tidak memiliki ibu yang sedang hamil tidak termasuk dalam KPM.
Keluarga yang tidak memiliki lansia, Keluarga yang tidak memiliki orang tua yang berusia di atas 60 tahun tidak termasuk dalam KPM. - Keluarga yang tidak memiliki penyandang disabilitas, Keluarga yang tidak memiliki anggota yang penyandang disabilitas tidak termasuk dalam KPM.
- Keluarga yang tidak memiliki siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, Keluarga yang tidak memiliki anak yang sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA tidak termasuk dalam KPM.
Namun, perlu diingat bahwa KPM juga memiliki beberapa kategori yang diprioritaskan, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, balita, dan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, yang mendapatkan bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori

