Cek Kriteria Penerima Bantuan KJP November 2024
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali membawa kabar bahagia bagi para siswa penerimanya. Bantuan ini akan kembali dicairkan pada bulan November 2024 untuk para siswa dari keluarga kurang mampu yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. Program bantuan KJP akan menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Bantuan KJP dirancang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung kebutuhan pendidikan siswa. Program bantuan ini akan dicairkan secara rutin setiap awal hingga pertengahan bulan.
Program bantuan KJP pada bulan November 2024 akan disalurkan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
Kriteria Penerima Bantuan KJP November 2024
-
Tinggal di DKI Jakarta sesuai Kartu Keluarga (KK), bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.
-
Terdaftar sebagai siswa aktif dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil.
-
Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
-
Siswa disiplin hadir bersekolah.
-
Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan.
Bagi siswa yang memenuhi kriteria sebagai penerima berhak untuk mendapatkan sejumlah bantuan berupa dana pendidikan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti tas, sepatu, buku tulis, seragam, dll. Bantuan ini juga akan disalurkan dengan jumlah nominal yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa. Berikut daftarnya.
Nominal Dana Bantuan KJP November 2024
-
SD/MI
- Total Bantuan: Rp.250.000 per bulan
- Dana Rutin: Rp.135.000
- Dana Berkala: Rp.115.000
- Dana tambahan untuk pembayaran SPP: Rp.130.000 per bulan (selama 6 bulan).
-
SMP/MTS
- Total Bantuan: Rp.300.000 per bulan
- Dana Rutin: Rp.185.000
- Dana Berkala: Rp.115.000
- Dana tambahan untuk pembayaran SPP: Rp170.000 per bulan (selama 6 bulan).
-
SMA/MA
- Total Bantuan: Rp.420.000 per bulan
- Dana Rutin: Rp.235.000
- Dana Berkala: Rp.185.000
- Dana tambahan untuk pembayaran SPP: Rp.290.000 per bulan (selama 6 bulan).
-
SMK
- Total Bantuan: Rp.450.000 per bulan
- Dana Rutin: Rp.235.000
- Dana Berkala: Rp.215.000
- Dana tambahan untuk pembayaran SPP: Rp.170.000 per bulan (selama 6 bulan).
Untuk memastikan kembali siswa terdaftar sebagai penerima bantuan KJP, maka perlu dilakukan pengecekan kembali melalui website KJP Jakarta dengan panduan sebagai berikut:
Cara Cek Penerima Bantuan KJP November 2024
-
Buka website resmi KJP melalui link https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
-
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri website dan tunggu hingga layanan periksa status penerimaan KJP terbuka
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
-
Pilih tahun 2024 pada kolom untuk mengecek penerimaan bantuan KJP
-
Selanjutnya pilih tahap II
-
Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi pengumuman terkait data penerima KJP

