Cek NIK KTP Anda untuk Dapatkan Uang Tunai Rp2.400.000 dari Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk membantu keluarga prasejahtera. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat miskin, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga rentan seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Melalui program ini, pemerintah berharap bisa mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial dengan cara mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Pada bulan Oktober 2024, PKH memasuki tahap keempat penyaluran bantuan untuk tahun ini. Dana bantuan bagi penerima PKH bisa mencapai Rp2.400.000, bergantung pada kategori penerima. Nominal tersebut diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lansia yang disalurkan selama satu tahun atau 4 kali tahap penyaluran.
Proses pencairan dana ini dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status mereka agar dana bantuan bisa segera dicairkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Rincian Nominal Bantuan PKH
Berikut adalah kategori penerima PKH beserta nominal bantuan yang akan diterima per tahap:
-
Ibu hamil mendapatkan dana PKH sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun
-
Anak balita (0-6 tahun) mendapatkan dana PKH per tahap sebesar Rp750.000 atau Rp3.000.000 per tahun
-
Siswa SD mendapatkan dana PKH sebesar Rp225.000 per tahap, dengan total Rp. 900.000 per tahun
-
Siswa SMP mendapatkan dana PKH sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun
-
Siswa SMA mendapatkan dana PKH sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun
-
Lansia (60 tahun ke atas) mendapatkan dana PKH sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun
-
Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana PKH sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
Cara Mendapatkan Bantuan PKH
Untuk menerima bantuan PKH, penerima harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat penerima PKH:
-
Memiliki KTP elektronik yang valid.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
-
Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai negeri lainnya.
Cara Cek Penerima Bantuan dengan NIK KTP
Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
-
Isi nama lengkap sesuai KTP.
-
Verifikasi captcha yang muncul.
-
Klik “Cari Data” untuk mengetahui hasilnya.
-
Jika nama Anda tercantum, rincian mengenai pencairan dana PKH akan ditampilkan.
PKH merupakan upaya pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera melalui bantuan yang dapat mencapai Rp2.400.000 per tahun bagi penyandang disabilitas berat dan lansia. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi Kementerian Sosial menggunakan NIK KTP mereka. Pastikan untuk mengecek dan menarik dana sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan bantuan ini tersalurkan tepat waktu.

