Cek Nominal Bansos Untuk KPM Golongan Tertentu
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. KPM adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu. Tujuan utama KPM adalah untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Jenis Bantuan KPM
Bantuan yang diberikan melalui KPM terdiri dari dua jenis: Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Bantuan Tetap diberikan setiap tahun dan terdiri dari dua jenis, yaitu Reguler dan PKH AKSES. Bantuan Komponen diberikan untuk setiap jiwa dalam keluarga KPM dan terdiri dari berbagai komponen, seperti bantuan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lanjut usia.
Penerima Bantuan KPM
Penerima bantuan KPM adalah keluarga kurang mampu yang terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah di bidang kesehatan. Di bidang pendidikan, KPM harus mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga ke satuan pendidikan terdekat.
Mekanisme Penerimaan KPM
Penerimaan KPM dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi data. Data KPM di verifikasi dan divalidasi untuk memastikan keberadaan dan status kepesertaan bansos. Penerimaan KPM juga dilakukan melalui pengecekan berbasis NIK untuk memastikan data yang dimaksud.
Implementasi KPM
Contoh implementasi KPM dapat dilihat dalam kegiatan pencairan bansos yang dilakukan di desa-desa di wilayah kecamatan Patean. Kegiatan ini melibatkan petugas POS kabupaten kendal dan verifikator desa yang melayani KPM yang akan mengambil bantuan. KPM menerima bantuan berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk menjadi anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut Beberapa Syarat Yang Harus Dipenuhi:
-
Berdomisili di desa setempat
KPM harus memiliki tempat tinggal di desa yang sama dengan wilayah yang akan diangkat.
-
Berpengalaman sebagai kader Masyarakat
KPM harus memiliki pengalaman sebagai kader masyarakat, diutamakan dibidang pembangunan manusia seperti kader posyandu, guru PAUD, dan kader kesehatan lainnya.
-
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
KPM harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk memfasilitasi kegiatan integrasi layanan pencegahan dan penurunan stunting di desa.
-
Minimal pendidikan SLTA
KPM harus memiliki pendidikan minimal SLTA untuk memenuhi syarat menjadi KPM.
KPM juga harus terdaftar dalam program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki status sebagai keluarga miskin yang memerlukan bantuan sosial. Kriteria lainnya meliputi memiliki anak balita, anak sekolah, ibu hamil, atau lanjut usia yang memerlukan bantuan khusus.
Untuk menjadi KPM, biasanya dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data. Data KPM di verifikasi dan divalidasi untuk memastikan keberadaan dan status kepesertaan bansos. Penerimaan KPM juga dilakukan melalui pengecekan berbasis NIK untuk memastikan data yang dimaksud.
Namun, perlu diingat bahwa KPM tidak harus direkrut baru, tetapi dapat berasal dari kader yang sudah ada yang mendapatkan peningkatan kapasitas untuk memfasilitasi kegiatan pencegahan dan penurunan stunting.
Naik 80 persen, bantuan sosial khusus KPM golongan ini di tahun 2024 mengalami kenaikan nominal. Pada tahun 2024, banyak sekali jenis Bansos yang disalurkan oleh pemerintah, baik yang disalurkan secara tunai maupun non tunai. Salah satu bantuan yang dicairkan di tahun 2024 tentunya adalah bantuan yang bersifat reguler, yaitu bantuan yang setiap tahunnya diberikan oleh pemerintah.
Bansos tersebut tidak lain adalah Program Indonesia Pintar (PIP) atau subsidi pendidikan khususnya. Bansos ini akan diberikan kepada siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat di data miskin ekstrem ataupun data P3KE dan termasuk kedalam data DTKS. Sebanyak 7 juta lebih siswa-siswi yang dicairkan masuk ke dalam SK pemberian PIP hasil pemadanan data Dapodik dengan data DTKS dan juga data miskin ekstrim untuk penyaluran tahap 4 hingga 40 di tahun 2024.
Tentu nantinya akan ada proses penyaluran lanjutan di akhir tahun 2024 karena di ini terdapat 3 gelombang proses pencairan bantuan PIP. Jadi untuk para KPM PKH maupun BPNT yang hingga di bulan ini masih belum cair harap bersabar. Semoga di periode gelombang ketiga nanti, yaitu di akhir tahun 2024 bisa masuk ke dalam SK pemberian dan bantuan tersebut bisa cair.
Khusus untuk KPM yang mendapatkan Bansos PIP dan memiliki anak sekolah jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat, di tahun 2024 ini bantuan yang akan diterima naik sebesar 80 persen
Dimana sebelumnya pada tahun 2023 nominal Bansos PIP untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat adalah Rp1 juta, namun di tahun 2024 ini naik 80 persen yaitu menjadi Rp1,8 juta. Oleh sebab itu untuk para KPM PKH maupun BPNT yang memiliki anak di jenjang SMA atau SMK sederajat yang mendapatkan bantuan PIP di tahun ini tidak ada alasan untuk tidak semangat sekolah karena mendapatkan bantuan senilai Rp1,8 juta.
Untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat yang duduk di kelas 12 yang ditetapkan sebagai penerima PIP di semester genap, maka akan mendapat Bansos separuhnya, yaitu Rp900 ribu.
Untuk jenjang pendidikan SD dan juga SMP sederajat akan dicairkan melalui bank BRI, khusus untuk Provinsi Aceh yaitu di bank BSI.
Jadi sudah fix dan diumumkan melalui akun Instagram @puslapdik_dikbud, dimana nominal Bansos untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat untuk bantuan PIP naik 80 persen dari yang awalnya Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta.
Untuk mendaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM, Adapun langkah-langkah yang harus diikuti.
Berikut Beberapa Langkah-langkahnya:
-
Pengusulan
Pengusulan KPM dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Operator SIKS-NG. Pengusulan ini dilakukan berdasarkan kriteria kebutuhan bantuan sosial yang diperlukan oleh masyarakat.
-
Pendaftaran
KPM harus mendaftar ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan. Calon KPM harus membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Verifikasi
Data yang telah dilengkapi calon KPM kemudian akan diproses secara paralel dan strategis oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten. Setelah berhasil diverifikasi, penerima akan dibuatkan rekening bank dan akan diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Pencairan Dana
Pencairan dana bansos akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang KKS melalui empat bank penyalur HIMBARA, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Namun, perlu kita ingat bahwa tidak ada cara daftar untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pengusulan PKH hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa, dan yang berhak melakukan pengusulan adalah Pemerintah Desa melalui Operator SIKS-NG

