Kamis, April 16, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cek Nominal Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongannya

Max Ki by Max Ki
28 Juni 2025
in Berita
0
Cek Nominal Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongannya

Cek Nominal Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongannya

Cek Nominal Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongannya

Pada tahun 2024, pemerintah terus menunjukkan apresiasi dan dukungannya kepada para PNS, termasuk mereka yang telah pensiun. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah pemberian gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS, yang diberikan sesuai dengan golongan masing-masing.

Gaji Pensiunan PNS 2024

Gaji pensiunan PNS dicairkan setiap bulan oleh PT Taspen, yang merupakan tanggungan negara. Gaji ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup para pensiunan di masa tua, memberikan mereka ketenangan finansial meskipun sudah tidak lagi bekerja.

Golongan dan Nominal Gaji

Pensiunan PNS menerima gaji berdasarkan golongan saat mereka aktif bekerja. Golongan yang lebih tinggi akan menerima gaji yang lebih besar. Berikut adalah daftar nominal gaji bulanan pensiunan PNS untuk tahun 2024 berdasarkan golongan IV:

  1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

    • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
    • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
    • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
    • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
  2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

    • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
    • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
    • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
    • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
  3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

    • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
    • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
    • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
    • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  4. Golongan IV

    • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
    • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
    • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
    • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
    • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Gaji bulanan pensiunan PNS ini mengalami kenaikan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya, sehingga jumlah yang diterima akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para penerima secara signifikan.

Pemberian Gaji ke-13

Selain gaji bulanan, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS sebagai bentuk tambahan penghasilan. Nominal gaji ke-13 ini diberikan berdasarkan gaji pokok bulanan yang diterima, sehingga besaran yang diterima oleh setiap pensiunan bervariasi sesuai dengan golongannya.

Gaji ke-13 ini merupakan tambahan yang sangat dinanti oleh para pensiunan, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial pada momen-momen tertentu, seperti menjelang tahun ajaran baru atau libur panjang.

Pemberian gaji bulanan dan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS adalah bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah terhadap mereka yang telah mengabdikan masa mudanya untuk melayani negara dan masyarakat. Kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS. Bagi mereka yang berada dalam golongan IV, besaran gaji yang diterima setiap bulan dan gaji ke-13 tentunya akan membantu meringankan beban ekonomi dan memberikan kenyamanan di masa pensiun.

Tags: Gaji Pensiunan PNS 2024Nominal Gaji Golongan IINominal Gaji Golongan IIINominal Gaji Golongan IVNominal Gaji PNS Golongan INominal Gaji Tiap GolonganPemberian Gaji ke-13
Previous Post

Prakerja Gelombang 69 2024 Hari Ini Dibuka: Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Next Post

Cara Beli Paket Data di Shopee Mudah Tanpa Ribet

Next Post
Cara Beli Paket Data di Shopee Mudah Tanpa Ribet

Cara Beli Paket Data di Shopee Mudah Tanpa Ribet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.