Cek Penerima PIP 2024 Beserta Kriterianya
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berfungsi sebagai identitas untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
PIP mencakup siswa dari tingkat SD hingga SMA/sederajat, termasuk siswa pendidikan non-formal seperti Paket A, B, dan C, serta peserta kursus atau pelatihan. Melalui PIP, pemerintah berharap dapat mengurangi angka putus sekolah dan memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah ekonomi.
Program ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang pendidikan. Berikut adalah informasi lengkap tentang cara cek penerima PIP 2024 beserta kriterianya.
Cara Cek Penerima PIP 2024
Proses pengecekan nama penerima PIP dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs https://pip.kemdikbud.go.id atau https://pip.kemdikbud.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
-
Masukkan jawaban dari penjumlahan yang diminta sebagai verifikasi.
-
Setelah anda mengisi data diri dan kode captcha, pilih opsi “Cek Penerima PIP”.
-
Nantinya, status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
Besaran Dana Bansos PIP 2024
Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
-
SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000 per tahun, sedangkan Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp 225.000.
-
SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan dana sebesar Rp 750.000 per tahun, sedangkan Siswa baru/kelas akhir: Rp 375.000
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C akan mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.000 per tahun, sedangkan Siswa baru/kelas akhir: Rp 500.000
Karena anggaran hanya untuk satu semester, dana bantuan untuk kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) lebih sedikit.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP. Berikut adalah kriteria penerima bansos PIP:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Keluarga Miskin/Rentan Miskin
-
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
-
Anak Yatim Piatu/Yatim/Piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
-
Korban Bencana Alam
-
Siswa Drop Out yang diharapkan kembali bersekolah
-
Mengalami Gangguan Fisik
-
Korban Musibah
-
Memiliki Lebih dari 3 Saudara yang Tinggal Serumah
-
Peserta di Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Nonformal Lainnya
Cara Mendapat Bantuan PIP
Pendaftaran PIP dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Siswa yang ingin mendaftar harus memiliki KIP atau KKS. Jika tidak punya, berikut langkah-langkahnya:
-
Jika Tidak Punya KIP
Calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
-
Jika Tidak Punya KKS
Orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa. Atau dapat juga mengajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024
Dana bantuan PIP akan disalurkan dalam tiga tahap, yaitu:
-
Tahap 1: Februari – April 2024
-
Tahap 2 : Mei – September 2024
-
Tahap 3 : Oktober – Desember 2024
Dengan mengetahui cara cek penerima dan kriteria penerima PIP 2024, diharapkan siswa yang berhak dapat memanfaatkan bantuan ini untuk melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.