Curiga akan Adanya Kecurangan dalam Pemilu? Simak Jenis Pelanggaran yang Mungkin Terjadi
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam sistem demokrasi, di mana masyarakat berhak memilih pemimpin dan wakilnya. Namun, ada beberapa kasus yang menunjukkan dugaan pelanggaran dalam proses pemilu. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 17 laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menggambarkan adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan kecurangan.
Jenis Pelanggaran dalam Pemilu
Berdasarkan data dari Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pelanggaran pemilu didominasi oleh pemalsuan dokumen hingga politik uang. Tiga jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:
-
Pelanggaran Kode Etik: Melibatkan pelanggaran terhadap etika dan norma-norma dalam kampanye dan proses pemilu.
-
Pelanggaran Administratif: Terkait dengan pelanggaran terhadap aturan administratif dalam penyelenggaraan pemilu, seperti masalah administrasi calon.
-
Tindak Pidana Pemilu: Melibatkan kejahatan atau pelanggaran hukum dalam proses pemilu, seperti pemalsuan dokumen dan politik uang.
Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu memiliki hak dan tanggung jawab untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Pelaporan dapat dilakukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, atau Pengawas TPS.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau pemantau pemilu. Identitas pelapor akan dilindungi berdasarkan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Cara Melapor ke Bawaslu
Ada beberapa cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, antara lain:
-
Langsung mendatangi pengawas pemilu terdekat: Masyarakat dapat langsung mendatangi pengawas pemilu di wilayahnya.
-
Mendatangi kantor Bawaslu: Bawaslu memiliki kantor di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dikunjungi untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
-
Via WhatsApp Bawaslu: Melalui layanan pesan WhatsApp yang disediakan oleh Bawaslu.
-
Menggunakan aplikasi Gowaslu: Aplikasi berbasis Android yang memudahkan masyarakat mengirimkan laporan dugaan pelanggaran.
Proses Verifikasi dan Penanganan Laporan
Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan melewati proses verifikasi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Proses verifikasi bertujuan memastikan bahwa syarat formal dan materiil laporan terpenuhi.
Jika dalam waktu tiga hari syarat formal dan materiil laporan belum terpenuhi, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika tidak, laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pemilu dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam menjaga integritas pemilu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sangat penting. Melalui mekanisme pelaporan yang telah disediakan, diharapkan pemilu dapat berlangsung adil, bebas dari kecurangan, dan mencerminkan kehendak rakyat.