Daftar 7 Layanan yang Bisa Diakses Pakai NIK dan NPWP Mulai Juli 2024
Pada tanggal 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia memulai fase baru dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Langkah ini merupakan bagian dari program pemadanan NIK dan NPWP yang telah digencarkan sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 99,1% dari total 74,68 juta wajib pajak telah berhasil melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit per 30 Juni 2024. Hal ini mengindikasikan tingkat adopsi yang tinggi terhadap sistem baru yang diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.
Layanan yang Bisa Diakses NIK dan NPWP 2024
Terhitung sejak 1 Juli 2024, sudah ada tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit diantaranya yaitu:
-
Pendaftaran Wajib Pajak (e-registration)
Proses pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dilakukan secara online melalui platform DJP Online dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Hal ini memudahkan individu dan entitas hukum untuk mengurus perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.
-
Akun Profil Wajib Pajak (djponline.pajak.go.id)
Wajib pajak dapat mengelola informasi profil mereka melalui akun pribadi di DJP Online. Dengan memasukkan NIK atau NPWP 16 digit, mereka dapat mengakses informasi terkait status perpajakan dan melakukan pengaturan administratif lainnya.
-
Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (Info KSWP)
Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk memperoleh konfirmasi status perpajakan mereka secara cepat dan efisien, menggunakan NIK atau NPWP 16 digit sebagai identitas utama.
-
Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
Wajib pajak dapat mengajukan dan melaporkan bukti potong serta Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 melalui platform elektronik dengan menggunakan identitas NIK atau NPWP 16 digit.
-
Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
Sama seperti layanan sebelumnya, e-Bupot Unifikasi memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan PPh Pasal 21/26 secara terintegrasi menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
-
Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi Instansi Pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
Instansi pemerintah juga dapat memanfaatkan NIK atau NPWP 16 digit untuk keperluan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh, sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Pengajuan Keberatan (e-objection)
Proses pengajuan keberatan terhadap keputusan perpajakan juga dapat dilakukan secara online dengan menggunakan identitas NIK atau NPWP 16 digit, memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan revisi atau keberatan terhadap tagihan pajak yang diterbitkan.
Dengan implementasi NPWP 16 digit dan integrasi NIK sebagai identitas utama wajib pajak, DJP Kemenkeu telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan layanan administrasi perpajakan secara digital. Meskipun saat ini terdapat tujuh layanan utama yang dapat diakses menggunakan identitas baru ini, DJP Kemenkeu berencana untuk terus menambah jumlah layanan yang dapat diakses secara online. Adapun wajib pajak yang masih menggunakan NPWP lama dengan format 15 digit tetap dapat mengakses layanan administrasi yang sama hingga batas waktu yang ditentukan.
Bagi pihak lain yang terdampak, DJP Kemenkeu memberikan waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2024 untuk memastikan semua sistem terintegrasi dengan baik. Dengan demikian, modernisasi dalam administrasi perpajakan diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi proses administrasi secara keseluruhan.