Kamis, November 5, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Max Ki by Max Ki
24 Oktober 2026
in Artikel
0
Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya untuk sejumlah alat bantu kesehatan yang dibutuhkan peserta berdasarkan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini membantu peserta memperoleh alat kesehatan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, mulai dari kacamata hingga alat bantu berjalan.

Ketentuan mengenai bantuan biaya alat kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, masing-masing dengan batas biaya dan ketentuan pemberian yang berbeda. Berikut daftar lengkapnya.

1. Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar diperuntukkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan pendengaran dan membutuhkan alat tersebut berdasarkan indikasi medis.

Bantuan biaya yang diberikan memiliki batas maksimal Rp1.100.000. Alat bantu dengar dapat diberikan paling cepat satu kali dalam lima tahun dengan menyertakan indikasi medis dan resep dari dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

2. Kacamata

Kacamata menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang mendapat bantuan biaya dari BPJS Kesehatan. Peserta yang mengalami gangguan penglihatan dapat mengajukan bantuan setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis mata.

Persyaratan indikasi medis meliputi gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis atau 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Besaran bantuan biaya kacamata berdasarkan kelas kepesertaan adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: maksimal Rp330.000.
  • Kelas 2: maksimal Rp220.000.
  • Kelas 3: maksimal Rp165.000.

Bantuan kacamata dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Protesa Alat Gerak

Protesa alat gerak merupakan alat pengganti anggota tubuh, seperti tangan atau kaki palsu. Alat ini dapat membantu peserta yang membutuhkan pengganti anggota tubuh berdasarkan kondisi medis.

BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya maksimal Rp2.750.000 untuk protesa alat gerak. Pemberiannya dilakukan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

4. Kruk

Kruk merupakan alat bantu berjalan yang berfungsi menopang tubuh ketika seseorang mengalami gangguan mobilitas atau kesulitan berjalan.

Bagi peserta yang memenuhi persyaratan medis, bantuan biaya kruk dari BPJS Kesehatan memiliki batas maksimal Rp385.000. Pemberiannya dilakukan paling cepat lima tahun sekali sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

5. Protesa Gigi

Protesa gigi adalah alat pengganti gigi yang hilang sesuai kebutuhan medis. Alat ini termasuk salah satu jenis bantuan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Batas bantuan biaya protesa gigi adalah maksimal Rp550.000 per rahang atau Rp1.100.000 untuk kedua rahang. Bantuan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang merupakan alat bantu yang digunakan untuk menopang tulang belakang sesuai kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya korset tulang belakang dengan batas maksimal Rp385.000. Pemberiannya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

7. Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher digunakan untuk membantu menopang leher sesuai kebutuhan medis.

Bantuan biaya collar neck dari BPJS Kesehatan memiliki batas maksimal Rp165.000. Pemberiannya mengikuti indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu paling cepat dua tahun sekali.

Cara Mengajukan Bantuan Biaya Alat Kesehatan dengan BPJS

Untuk memperoleh bantuan biaya alat bantu kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Berikut tahapan pengajuannya:

  1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Jalani pemeriksaan dan dapatkan resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) apabila memenuhi indikasi medis.
  4. Tebus resep melalui apotek atau instalasi farmasi sesuai prosedur.
  5. Lakukan legalisasi resep sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Datangi fasilitas kesehatan atau mitra yang melayani alat tersebut dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep yang telah dilegalisasi.
  7. Pengajuan penggantian biaya kepada BPJS Kesehatan dilakukan oleh pihak apotek atau fasilitas kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelum mengajukan permohonan, peserta sebaiknya memastikan persyaratan dan prosedur terbaru kepada BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Bantuan biaya alat kesehatan dari BPJS Kesehatan memiliki batas tarif tertentu. Artinya, nominal yang ditanggung bukan jaminan bahwa seluruh harga alat akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemberian alat bantu kesehatan harus memenuhi indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan resep dokter serta jangka waktu pemberian untuk setiap jenis alat.

Karena itu, peserta perlu memeriksa ketentuan yang berlaku sebelum membeli alat atau mengajukan bantuan biaya agar prosesnya sesuai dengan prosedur.

Kesimpulan

Terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu kacamata, alat bantu dengar, kruk, collar neck, protesa alat gerak, protesa gigi, dan korset tulang belakang.

Setiap alat memiliki batas bantuan biaya dan ketentuan pemberian yang berbeda. Untuk mendapatkannya, peserta harus mengikuti prosedur pelayanan, menjalani pemeriksaan medis jika diperlukan, serta menyiapkan dokumen sesuai persyaratan.

Dengan memahami jenis alat yang ditanggung dan prosedur pengajuannya, peserta dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

Tags: alat bantu BPJS Kesehatanalat bantu dengar BPJSAlat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatanbantuan biaya alat kesehatan BPJSbatas biaya alat kesehatan BPJScara mengajukan alat bantu kesehatan BPJScollar neck BPJS Kesehatandaftar alat kesehatan yang ditanggung BPJSjenis alat bantu kesehatan BPJSkacamata ditanggung BPJS Kesehatankaki palsu ditanggung BPJSkorset tulang belakang BPJSkruk ditanggung BPJSPermenkes Nomor 3 Tahun 2023prosedur klaim alat kesehatan BPJSprotesa alat gerak BPJSprotesa gigi BPJS Kesehatansyarat alat bantu kesehatan BPJSsyarat mendapatkan alat bantu kesehatan BPJStangan palsu BPJS Kesehatan
Previous Post

Daftar Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Bekerja di Industri Kreatif

Next Post

Cara Mengatasi Masalah Ekonomi Modern yang Terjadi Saat Ini

Next Post
Cara Mengatasi Masalah Ekonomi Modern yang Terjadi Saat Ini

Cara Mengatasi Masalah Ekonomi Modern yang Terjadi Saat Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

100 Kampus Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan EduRank 2026

100 Kampus Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan EduRank 2026

5 November 2026
Akulturasi Budaya: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Akulturasi Budaya: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

5 November 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.