Daftar Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Berikut Rinciannya
Pemerintah terus melakukan perubahan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk aturan denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran. Pada tahun 2025, perubahan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025. Berikut ini rincian aturan denda BPJS Kesehatan terbaru 2025.
Perubahan Sistem Kelas BPJS ke KRIS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan diterapkan bertahap dan mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Juli 2025. Dengan perubahan ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan kelas rawat inap yang sama.
Aturan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung oleh pemerintah.
-
Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
PPU Swasta, BUMN, dan BUMD: 5% dari gaji bulanan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
-
Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua): 1% dari gaji per bulan per orang.
-
Peserta Mandiri (PBPU dan BP):
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
-
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.
Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta yang terlambat membayar iuran akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
-
Peserta yang terlambat membayar hingga 45 hari dan membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Maksimal keterlambatan yang diperhitungkan adalah 12 bulan.
- Denda maksimal Rp 30.000.000.
-
Jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, maka tidak dikenakan denda.
-
Peserta PPU, denda akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Konsekuensi Tunggakan Iuran
Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan mengalami dampak berikut:
-
Status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.
-
Tidak dapat mengakses layanan kesehatan BPJS, termasuk rawat jalan dan rawat inap.
-
Jika dalam 45 hari setelah aktivasi kembali peserta membutuhkan rawat inap, akan dikenakan denda layanan.
Perubahan sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS pada 2025 tidak hanya mengubah sistem layanan, tetapi juga mempertahankan aturan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan tanpa terkena denda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, selalu pantau pengumuman resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan.