Daftar Formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja dengan meluncurkan lowongan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024. Program ini menawarkan berbagai formasi yang dirancang untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya kehutanan di Indonesia. Berikut adalah informasi terkait daftar formasi dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024.
Daftar Formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)2024
KLHK menawarkan sejumlah posisi dengan spesialisasi berbeda untuk CPNS 2024. Berikut adalah rincian formasi yang tersedia:
-
Pengelola Sumber Daya Alam
-
Jumlah Formasi: 150 orang
-
Kualifikasi Pendidikan: Sarjana (S1) di bidang Kehutanan, Biologi, atau Ilmu Lingkungan
-
-
Penyuluh Lingkungan Hidup
-
Jumlah Formasi: 100 orang
-
Kualifikasi Pendidikan: Sarjana (S1) di bidang Ilmu Lingkungan, Pendidikan Lingkungan, atau Sosial Ekonomi
-
-
Analis Kebijakan Lingkungan
-
Jumlah Formasi: 80 orang
-
Kualifikasi Pendidikan: Sarjana (S1) di bidang Ilmu Sosial, Hukum Lingkungan, atau Ekonomi
-
-
Teknisi Laboratorium Lingkungan
-
Jumlah Formasi: 60 orang
-
Kualifikasi Pendidikan: D3 atau S1 di bidang Kimia, Biologi, atau Teknik Lingkungan
-
-
Administrasi Perkantoran
-
Jumlah Formasi: 70 orang
-
Kualifikasi Pendidikan: D3 atau S1 di bidang Administrasi Perkantoran, Manajemen, atau Sekretari
-
-
Pakar Pemantauan Hutan
-
Jumlah Formasi: 40 orang
-
Kualifikasi Pendidikan: Sarjana (S1) di bidang Kehutanan, Ekologi, atau Geografi
-
-
Staf Komunikasi dan Publikasi
-
Jumlah Formasi: 30 orang
-
Kualifikasi Pendidikan: Sarjana (S1) di bidang Komunikasi, Hubungan Masyarakat, atau Jurnalistik
-
Syarat Pendaftaran CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2024
Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang setara untuk melamar sebagai CPNS dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
-
Syarat Umum
-
Usia harus antara 18 hingga 35 tahun saat melamar.
-
Tidak pernah dipenjara lebih dari 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah final.
-
Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari posisi sebagai PNS, pegawai pemerintah, anggota TNI, polisi, atau pegawai swasta.
-
Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau polisi.
-
Tidak terlibat dalam kegiatan politik atau menjadi anggota partai politik.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
-
Memiliki sertifikasi keahlian yang relevan jika jabatan membutuhkan.
-
Sehat jasmani dan rohani (harus melampirkan surat kesehatan setelah dinyatakan lulus).
-
Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
-
Tidak sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK setelah lulus seleksi ASN.
-
Memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
-
-
Syarat Khusus
-
Kualifikasi Pendidikan:
- SMK: Memiliki ijazah SMK yang terdaftar di kementerian pendidikan.
- Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi pada saat kelulusan.
- Perguruan Tinggi Luar Negeri: Ijazah harus disetarakan oleh kementerian terkait.
-
Nilai Pendidikan:
- SMA/SMK/SLTA Sederajat: Nilai rata-rata minimal 7,00.
- DIII: IPK minimal 2,75.
- S1: IPK minimal 2,80.
- S2: IPK minimal 3,25.
-
-
Formasi Khusus:
-
Lulusan Terbaik (Cumlaude): Lulusan dengan predikat Cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A atau yang setara setelah penyetaraan ijazah.
-
Penyandang Disabilitas: Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan, bukti disabilitas dari dokter, dan video aktivitas sehari-hari.
-
Putra/Putri Papua: Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari kepala desa/suku.
-
Putra/Putri Kalimantan: Memiliki KTP Kabupaten/Kota Kalimantan saat mendaftar.
-
Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: Harus melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK, serta surat keterangan Cumlaude jika berlaku.
-
Jabatan Khusus (Polisi Kehutanan, Manggala Agni, dll.): Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk Perempuan) dengan indeks masa tubuh ideal (IMT), tidak buta warna, tidak berkacamata (minus/plus) dan tidak cacat badan yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter pemerintah dan disampaikan pada saat pelaksanaan tes kesamaptaan, serta tidak pernah mengalami patah tulang yang dibuktikan dengan hasil rontgen seluruh badan dan disampaikan pada saat peserta mengikuti pemberkasan/dinyatakan lulus seleksi.
-
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Harus memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dan persetujuan dari PPK.

