Pelanggan PLN dapat merasa tenang karena biaya listrik untuk pekan pertama Januari 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini berlaku baik bagi pengguna listrik token (prabayar) maupun pelanggan pascabayar. Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret, tetap stabil.
Artinya, masyarakat tidak perlu menyiapkan anggaran tambahan karena tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada besaran yang ditetapkan pada Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi tanpa membebani.
Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga per kilowatt hour (kWh) pada pekan ini:
- Golongan R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR/TM besar >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan tarif subsidi juga tetap mendapatkan harga listrik yang lebih ringan, yaitu:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri
Bagi sektor bisnis, PLN menetapkan tarif sebagai berikut:
- B-2/TR kecil 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT menengah >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Sedangkan untuk sektor industri, tarif listrik per kWh adalah:
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
PLN juga menetapkan tarif untuk fasilitas pemerintahan dan penerangan jalan umum (PJU) agar operasional tetap efisien:
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Untuk layanan sosial seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat, tarif listrik yang berlaku adalah:
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp 925 per kWh
Dengan tetap stabilnya tarif listrik pada Januari 2026, baik pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas sosial tidak akan menghadapi lonjakan biaya. Langkah ini sekaligus membantu masyarakat dan pelaku usaha mengatur pengeluaran energi secara lebih pasti.
Bagi pelanggan PLN yang ingin memantau penggunaan listrik atau membeli token, aplikasi resmi PLN bisa menjadi media yang praktis dan efisien.

