Daftar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan sosial bagi Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, freelancer, hingga pelaku UMKM. Melalui kepesertaan ini, peserta dapat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja sekaligus memiliki jaminan untuk masa depan.
Peserta BPU dapat mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Masing-masing program memiliki manfaat serta besaran iuran yang berbeda.
Daftar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026
Berikut rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri tahun 2026.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya.
Besaran iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang dipilih peserta sesuai kelompok penghasilan. Adapun rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK yaitu sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp1.099.000 (dasar penghasilan Rp1.000.000): Rp10.000 per bulan.
- Penghasilan Rp1.100.000–Rp1.299.000 (dasar penghasilan Rp1.200.000): Rp12.000 per bulan.
- Penghasilan Rp1.300.000–Rp1.499.000 (dasar penghasilan Rp1.400.000): Rp14.000 per bulan.
- Penghasilan Rp1.500.000–Rp1.699.000 (dasar penghasilan Rp1.600.000): Rp16.000 per bulan.
- Penghasilan Rp1.700.000–Rp1.899.000 (dasar penghasilan Rp1.800.000): Rp18.000 per bulan.
Semakin tinggi penghasilan yang didaftarkan peserta, semakin besar pula iuran JKK yang harus dibayarkan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Berbeda dengan JKK, besaran iuran JKM bersifat tetap dan tidak dipengaruhi oleh besarnya penghasilan peserta. Adapun besaran iurannya yaitu senilai Rp6.800 per bulan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan jangka panjang yang manfaatnya dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari dasar penghasilan peserta dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp1.099.000 (dasar penghasilan Rp1.000.000): Rp20.000 per bulan.
- Penghasilan Rp1.100.000–Rp1.299.000 (dasar penghasilan Rp1.200.000): Rp24.000 per bulan.
- Penghasilan Rp1.300.000–Rp1.499.000 (dasar penghasilan Rp1.400.000): Rp28.000 per bulan.
- Penghasilan Rp1.500.000–Rp1.699.000 (dasar penghasilan Rp1.600.000): Rp32.000 per bulan.
- Penghasilan Rp1.700.000–Rp1.899.000 (dasar penghasilan Rp1.800.000): Rp36.000 per bulan.
Nominal iuran JHT akan bertambah seiring meningkatnya besaran penghasilan yang dilaporkan oleh peserta.
Penutup
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah melalui program JKK, JKM, dan JHT. Besaran iuran setiap program berbeda, di mana JKK dan JHT dihitung berdasarkan dasar penghasilan yang dipilih peserta, sedangkan JKM memiliki iuran tetap sebesar Rp6.800 per bulan.
Dengan mengetahui rincian iuran tersebut, peserta dapat menyesuaikan pilihan perlindungan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.



