Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan jaminan pembiayaan untuk berbagai layanan medis yang dibutuhkan peserta sesuai indikasi medis. Namun, tidak semua penyakit, tindakan medis, maupun jenis pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh program ini.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menjelaskan sejumlah kondisi, penyakit, dan layanan kesehatan yang menjadi pengecualian dari manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Perawatan Kecantikan dan Estetika
- Perataan Gigi atau Behel
- Penyakit Akibat Tindak Pidana
- Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
- Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat
- Pengobatan Mandul atau Infertilitas
- Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Dapat Dicegah
- Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
- Pengobatan yang Masih Bersifat Percobaan
- Pengobatan Alternatif dan Tradisional yang Belum Terbukti
- Alat Kontrasepsi
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Pelayanan yang Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan
- Berobat di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS
- Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
- Kecelakaan Lalu Lintas yang Sudah Dijamin Program Wajib
- Pelayanan Kesehatan Tertentu Terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan Kesehatan dalam Bakti Sosial
- Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain
- Pelayanan Lain di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Mengapa Peserta Perlu Mengetahui Daftar Ini?
Memahami layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dapat membantu peserta menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan. Selain itu, peserta juga dapat mengetahui kapan suatu tindakan medis harus menggunakan pembiayaan pribadi atau melalui program jaminan lainnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan atau tindakan medis, peserta disarankan memastikan status layanan tersebut kepada fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan agar memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan pembiayaan bagi berbagai layanan medis yang sesuai dengan ketentuan Program JKN. Namun, terdapat sejumlah penyakit, tindakan medis, dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Dengan memahami daftar tersebut, peserta dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara lebih tepat dan menghindari kesalahpahaman saat mengajukan klaim.



