Daftar Rincian Tarif Listrik per 1 Oktober 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan rincian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Tarif listrik untuk tiga bulan ke depan dipastikan tetap sama dengan tarif triwulan III (Juli–September) 2025.
Dilansir dari laman kompas.com, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa seharusnya tarif listrik triwulan IV mengalami penyesuaian. Namun, keputusan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik diambil oleh pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat. Tri juga menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi. Kelompok pelanggan bersubsidi ini mencakup masyarakat sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang memanfaatkan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, pengaruh perubahan ekonomi makro yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik telah diputuskan tidak diberlakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Lalu, berapa tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tarif Listrik per 1 Oktober 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
Penetapan tarif listrik di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Menurut aturan ini, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan indikator ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara itu, tarif listrik untuk golongan pelanggan lain terakhir mengalami penyesuaian pada tahun 2020.
Berdasarkan informasi resmi dari PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh per 1 Oktober 2025 untuk semua golongan pelanggan:
-
Golongan R-1/TR kecil
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA: Rp 605 per kWh / Rp 1.352 per kWh (RTM)
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan R-2/TR menengah
- Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan R-3/TR, TM besar
- Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan B-2/TR kecil
- Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan B-3/TM, TT menengah
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-3/TM
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-4/TT
- Daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
-
Golongan P-1/TR
- Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan P-2/TM tegangan menengah
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
Golongan P-3/TR
- Untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan L/TR, TM, TT
- Daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
-
Golongan S-1/TR
- Daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
-
Golongan S-2/TM
- Daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Dengan keputusan terbaru dari Kementerian ESDM, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi tetap tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari–Maret) 2025, sehingga masyarakat dan dunia usaha dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih stabil hingga akhir tahun.

