Dana Bansos KJP Rp.450.000 Cair November 2024, Cek Daftar Penerima Sekarang
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan bantuan dana kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang merata di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengurangi angka putus sekolah.
Bansos KJP akan menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. Adanya bansos KJP ini pemerintah berharap dapat membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang mahal.
Syarat Penerima Bantuan KJP November 2024
Bantuan KJP akan disalurkan kepada siswa yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, salah satunya ialah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, ada juga beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:
-
Tinggal di DKI Jakarta sesuai Kartu Keluarga (KK), bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap
-
BUMN, Pegawai tetap BUMD.
-
Terdaftar sebagai siswa aktif dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil.
-
Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
-
Siswa disiplin hadir bersekolah.
-
Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan.
Cara Cek Status Penerima KJP November 2024
Siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan KJP dapat memastikan kembali status penerimaan mereka melalui website resmi Siladu Jakarta dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Buka website resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
-
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri website dan tunggu hingga layanan periksa status penerimaan KJP terbuka
-
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
-
Pilih tahun 2024 pada kolom untuk mengecek penerimaan bantuan KJP
-
Selanjutnya pilih tahap II
-
Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi pengumuman terkait data penerima KJP
Besaran Nominal Saldo Dana KJP
Pada bulan November 2024, bansos KJP akan disalurkan kembali kepada siswa penerima bantuan dalam bentuk uang tunai. Bagi siswa SMK, jumlah dana bantuan KJP yang akan diterima dapat mencapai nominal Rp.450.000. Adapun untuk siswa lainnya, nominal dana bantuan KJP yang akan dietrima yaitu sebagai berikut:
-
SD/MI
- Dana rutin: Rp135.000/bulan
- Dana berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp130.000
-
SMP/MTs
- Dana rutin: Rp 185.000/bulan
- Dana berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan
-
SMA/MA/SMALB
- Dana rutin: Rp235.000/bulan
- Dana berkala: Rp 185.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000/bulan
-
SMK
- Dana rutin: Rp235.000/bulan
- Dana berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan (Total Rp450.000)
-
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Dana rutin: Rp 185.000/bulan
- Dana berkala: Rp115.000/bulan

