Dana Bansos PKH Agustus 2024 Cair Rp.2,4 Juta, Ini Cara Cek Daftar Penerima Via NIK KTP
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2024. Salah satu bansos yang hingga saat ini masih disalurkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH merupakan salah satu bansos rutin yang disalurkan pemerintah kepada para penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program bansos PKH ini bertujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu demi meningkatkan taraf kesejahteraan mereka. Adapun jadwal proses penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.
Jadwal PKH
Berikut adalah jadwal tahapan proses penyaluran bansos PKH 2024:
-
Tahap Pertama: Januari-Maret 2024
-
Tahap Kedua: April-Juni 2024
-
Tahap Ketiga: Juli-September 2024
-
Tahap Keempat: Oktober-Desember 2024
Cara Cek Penerima Bansos PKH Via NIK KTP Tahun 2024
Pada bulan Agustus 2024, bansos PKH masih masuk dalam proses penyaluran tahap ketiga yang dimana sudah berlangsung dari bulan Juli 2024. Program PKH ini sudah mulai disalurkan kepada pemilik NIK KTP yang telah terdaftar sebagai penerima bansos. Untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda masuk dalam kategori penerima bansos, berikut adalah tahapan untuk melakukan pengecekan:
-
Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/.
-
Masukkan detail wilayah dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
-
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Masukkan 4 huruf kode verifikasi yang ditampilkan dengan benar.
-
Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau tidak.
Bagi Anda yang merasa layak untuk menerima bantuan sosial (bansos) tetapi belum termasuk kategori penerima, Anda tidak perlu khawatir karena Anda dapat mendaftarkan diri baik secara online maupun offline agar mendapatkan bansos dari pemerintah.
Cara Daftar Bansos Secara Online Tahun 2024
-
Download aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Play Store pada perangkat seluler Anda.
-
Buka aplikasi lalu klik “Buat Akun Baru” dan isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Unggah foto KTP dan swafoto Anda sedang memegang KTP untuk melakukan verifikasi identitas.
-
Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
-
Setelah akun aktif, selanjutnya akses aplikasi dan klik “Daftar Usulan” kemudian isi informasi diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
Pendaftaran Secara Offline
-
Masyarakat dapat mengunjungi langsung kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
-
Informasi yang diperoleh dari musyawarah desa/kelurahan digunakan untuk menentukan siapa yang layak masuk ke dalam DTKS.
-
Data yang terkumpul kemudian diverifikasi oleh dinas sosial melalui kunjungan ke rumah tangga dan input ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
-
Data yang sudah diverifikasi di tingkat desa akan diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan nasional sebelum dapat disahkan sebagai penerima bantuan.
Besaran Dana Penerima Bansos PKH Agustus 2024
Besaran dana yang disalurkan melalui program PKH cenderung variatif tergantung pada kategori penerima manfaat. Bagi lansia dan juga penyandang disabilitas, besaran PKH yang akan didapatkan yaitu berjumlah Rp.2,4 juta per tahun atau Rp.600 ribu per tahap. Adapun besaran dana bansos PKH oleh kategori lainnya yaitu sebagai berikut:
-
Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun
-
Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun
-
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun
-
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun
-
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun