Hukum Kesehatan: Pengertian, Asas, dan Tujuan
Kesehatan merupakan kondisi sejahtera secara fisik, mental, dan sosial yang memungkinkan seseorang menjalani kehidupan produktif. Untuk menjaga kondisi tersebut, dibutuhkan seperangkat aturan yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Aturan inilah yang dikenal sebagai hukum kesehatan.
Pengertian Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan adalah kumpulan ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan beserta penerapannya. Cakupannya meliputi hubungan antara penyedia layanan kesehatan dan masyarakat, termasuk hak serta kewajiban di antara keduanya.
Bidang ini tergolong relatif muda dibandingkan cabang hukum lain. Perkembangannya mulai terlihat sejak tahun 1967, seiring diselenggarakannya World Congress on Medical Law di Belgia pada tahun yang sama.
Dua ahli yang kerap dijadikan rujukan adalah Van Der Mijn dan Leenen. Van Der Mijn memandang hak atas kesehatan sebagai hak yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, mencakup penerapan hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara. Leenen mendefinisikannya sebagai kumpulan kegiatan dan ketentuan hukum di bidang kesehatan beserta kajian ilmiahnya.
Penting dipahami bahwa hukum kesehatan tidak sama dengan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, meskipun keduanya saling berkaitan erat. Beberapa peraturan yang menjadi rujukannya di Indonesia antara lain UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Asas Hukum Kesehatan
Merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat enam asas yang menjadi landasan hukum kesehatan di Indonesia.
1. Asas Kemanusiaan
Pengelolaan kesehatan harus berlandaskan kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tanpa membeda-bedakan golongan, agama, maupun kewarganegaraan.
2. Asas Manfaat
Penyelenggaraan kesehatan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh warga negara.
3. Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Kesehatan diselenggarakan melalui kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan dijiwai semangat kekeluargaan.
4. Asas Adil dan Merata
Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat dengan biaya yang wajar.
5. Asas Perikehidupan dalam Keseimbangan
Penyelenggaraan kesehatan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, materi dan spiritual.
6. Asas Percaya pada Kemampuan dan Kekuatan Sendiri
Pengelolaan kesehatan didasarkan pada keyakinan atas kemampuan bangsa sendiri, dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki seluas-luasnya.
Tujuan Hukum Kesehatan
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Secara khusus, tujuan hukum kesehatan meliputi beberapa hal berikut.
1. Menyosialisasikan Pemahaman Hukum Kesehatan
Meningkatkan pemahaman mengenai hukum kesehatan dan pelayanan rumah sakit bagi tenaga medis, lembaga pemeriksaan, serta institusi kesehatan lainnya.
2. Meningkatkan Kesadaran Hukum
Mendorong penyedia dan pengguna layanan kesehatan agar memahami dengan jelas hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Mendorong Praktik Kedokteran yang Sesuai Aturan
Memastikan praktik kedokteran dan kesehatan selalu berpedoman pada ketentuan undang-undang kesehatan yang berlaku.
4. Membekali Antisipasi Permasalahan Hukum
Memberikan kemampuan bagi tenaga kesehatan dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelayanan kesehatan.
Dengan memahami pengertian, asas, dan tujuan tersebut, masyarakat dapat lebih menyadari hak dan kewajibannya dalam sistem pelayanan kesehatan, sekaligus mendorong tenaga medis untuk bekerja sesuai standar dan ketentuan hukum yang berlaku.



