Hukum Waris Islam: Syarat dan Cara Pembagian
Berbicara tentang warisan mungkin yang sering kali kita dengar yaitu berkaitan dengan perebutan harta warisan antar sesama keluarga. Di dalam agama Islam sendiri, hukum waris dan pembagiannya telah diatur dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 11-12.
Pengertian Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Adapun beberapa jenis harta warisan yang dibagikan yaitu dapat berupa tanah atau rumah, perhiasan, emas batangan, kendaraan, dan lain sebagainya. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris dikurangi dengan biaya pemakaman, pelunasan hutang, serta pelaksanaan wasiat.
Syarat Ahli Waris Mendapatkan Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris Islam
Berikut adalah syarat-syarat dalam pembagian harta warisan menurut hukum Islam dalam bentuk daftar:
-
Wafatnya Pemilik Harta
Warisan hanya dapat diberikan setelah pemilik harta meninggal dunia. Pembagian harta dimulai setelah proses kematian.
-
Muslim
Penerima waris harus seorang Muslim. Namun, anak kandung yang beragama non-Muslim bisa menerima warisan melalui wasiat wajibah.
-
Adanya Hubungan Darah
Penerima waris harus memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum, seperti anak-anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung.
-
Adil Terhadap Pemilik Harta
Penerima waris tidak boleh menerima bagian jika mereka telah melakukan kejahatan terhadap almarhum. Keadilan dalam pembagian harus dijaga.
-
Mengetahui Wafatnya Almarhum
Penerima waris harus mengetahui tentang kematian almarhum untuk menerima warisan secara sah.
-
Termasuk Prioritas Penerima Waris (Asabah)
Penerima waris utama (assabah) memiliki prioritas dalam pembagian harta, seperti anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu.
-
Mengetahui Ketentuan Bagi Laki-laki dan Perempuan
Hukum Islam memberikan bagian yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, biasanya anak perempuan menerima setengah dari bagian anak laki-laki.
-
Persetujuan Terhadap Wasiat
Jika ada wasiat, harus ada kesepakatan antar ahli waris untuk melaksanakannya, dengan wasiat terbatas hingga sepertiga dari harta peninggalan.
Cara Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris Islam
-
Setengah Bagian
Orang yang berhak menerima setengah bagian dari harta warisan meliputi: suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.
-
Seperempat Bagian
Suami berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta istri jika istri tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya atau dari suami sebelumnya. Sebaliknya, istri berhak menerima seperempat bagian jika suami meninggal dan tidak memiliki anak atau cucu.
-
Seperdelapan Bagian
Istri berhak mendapatkan seperdelapan bagian dari harta suami jika suami meninggal dan memiliki anak atau cucu.
-
Dua Pertiga Bagian
Dua pertiga bagian diberikan kepada dua anak perempuan (kandung) atau lebih jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Juga diberikan kepada dua saudara perempuan atau lebih jika mereka tidak memiliki ayah, kakek, saudara laki-laki, atau anak perempuan dari keturunan anak laki-laki.
-
Sepertiga Bagian
Ibu berhak mendapatkan sepertiga bagian jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dan tidak memiliki dua saudara atau lebih. Dua saudara seibu juga berhak mendapatkan sepertiga bagian jika pewaris tidak memiliki anak, ayah, dan jumlah saudara seibu adalah dua orang atau lebih.
-
Seperenam Bagian
Seperenam bagian diberikan dalam kondisi tertentu, seperti jika ibu meninggal dan ayah menjadi penerima warisan. Juga diberikan kepada kakek jika pewaris memiliki anak atau cucu dan tidak memiliki bapak.
Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan
Seorang pewaris meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp120.000.000 dan memiliki ahli waris sebagai berikut:
-
Istri
-
Dua anak laki-laki
-
Seorang ibu
-
Dua saudara perempuan
Langkah-langkah Perhitungan:
-
Identifikasi bagian-bagian yang ditentukan:
- Istri: 1/8 dari harta warisan (karena ada anak)
- Anak laki-laki: 2/3 dari harta warisan dibagi rata
- Ibu: 1/6 dari harta warisan (karena ada anak)
- Saudara perempuan: Jika tidak ada saudara laki-laki, bagian mereka menjadi bagian terakhir yang dibagi
-
Hitung bagian masing-masing ahli waris:
- Istri: Istri berhak atas 1/8 dari total harta.
- Bagian istri = 1/8 × Rp.120.000.000 = Rp.15.000.000
- Dua Anak laki-laki: Dua anak laki-laki berhak atas 2/3 dari total harta, dibagi rata antara mereka.
- Bagian anak laki-laki = 2/3 × Rp.120.000.000 = Rp.80.000.000
- Setiap anak laki-laki mendapatkan: Rp.80.000.000 : 2 = Rp.40.000.000
- Ibu: Ibu berhak mendapatkan 1/6 dari total harta.
- Bagian ibu = 1/6 × Rp.120.000.000 = Rp.20.000.000
- Saudara Perempuan: Setelah membagi bagian untuk istri, anak laki-laki, dan ibu, sisa harta akan dibagi untuk saudara perempuan jika masih ada sisa. Namun, jika ada anak laki-laki, saudara perempuan tidak berhak atas bagian karena mereka berada di bawah prioritas ahli waris laki-laki.
Total Bagian
= Rp15.000.000 (Istri) + Rp40.000.000 (Anak Laki-Laki 1) + Rp40.000.000 (Anak Laki-Laki 2) + Rp20.000.000 (Ibu) = Rp115.000.000
Sisa harta = Rp120.000.000 – Rp115.000.000 = Rp5.000.000
Dalam kasus ini, sisa Rp5.000.000 tidak perlu dibagi lagi karena prioritas ahli waris laki-laki sudah memenuhi seluruh bagian warisan.
Ringkasan Pembagian:
-
Istri: Rp15.000.000
-
Anak Laki-Laki 1: Rp40.000.000
-
Anak Laki-Laki 2: Rp40.000.000
-
Ibu: Rp20.000.000
-
Saudara Perempuan: Tidak mendapatkan bagian
Catatan:
Jika ada utang atau kewajiban lain, hal tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembagian warisan dilakukan. Perhitungan ini hanya sebagai contoh untuk menggambarkan prinsip dasar pembagian warisan menurut hukum Islam.