Jumat, Mei 1, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Ingin Dapat Insentif Prakerja Sebesar 4.2 Juta? Ini Dia Syarat, Ketentuan, dan Cara Mendaftar!

Max Ki by Max Ki
23 Agustus 2024
in Berita
0
Ingin Dapat Insentif Prakerja Sebesar 4.2 Juta? Ini Dia Syarat, Ketentuan, dan Cara Mendaftar!

Ingin Dapat Insentif Prakerja Sebesar 4.2 Juta? Ini Dia Syarat, Ketentuan, dan Cara Mendaftar!

Ingin Dapat Insentif Prakerja Sebesar 4.2 Juta? Ini Dia Syarat, Ketentuan, dan Cara Mendaftar!

Program Prakerja telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang paling dinanti-nantikan bagi para pencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan insentif yang menggiurkan, program ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin meningkatkan kompetensi kerja atau memulai usaha mikro dan kecil. Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, simaklah syarat, ketentuan, dan cara mendaftar untuk gelombang 67 ini.

Besaran Insentif Prakerja Gelombang 67

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta Prakerja pada gelombang 67 akan mendapatkan bantuan insentif sebesar total Rp 4.200.000 per orang. Insentif ini akan dibagi menjadi beberapa skema pembayaran, yaitu:




  • Saldo bantuan pelatihan: Rp 3.500.000

  • Insentif biaya mencari kerja: Rp 600.000

  • Insentif pengisian survei evaluasi: Rp 100.000, yang akan diberikan dua kali atau Rp 50.000 per pengisian survei.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Untuk bisa mendaftar dan menjadi peserta Prakerja gelombang 67, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK. Juga, mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan, bukan pekerja penerima upah, atau termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

  4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

  5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.




Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Proses pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 67 akan dilakukan melalui portal resmi Kartu Prakerja. Namun, pastikan Anda memantau pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah.

Setelah pendaftaran dibuka, langkah-langkah umumnya akan meliputi:

  1. Mendaftar dan membuat akun di portal resmi Kartu Prakerja.

  2. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

  3. Mengikuti tahap seleksi atau verifikasi data yang mungkin diperlukan.

  4. Jika lolos seleksi, Anda akan mendapatkan akses ke pelatihan dan insentif yang telah disebutkan sebelumnya.

Ingatlah untuk selalu mengikuti petunjuk resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada informasi dari sumber yang tidak terpercaya. Dengan memahami syarat, ketentuan, dan cara mendaftar dengan baik, Anda dapat meningkatkan peluang Anda untuk menjadi peserta Prakerja dan memperoleh insentif yang ditawarkan. Semoga sukses!




Tags: bansos 4.2jtBesaran Insentif Prakerja Gelombang 67Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 67Cara Mendapatkan Dana Prakerjacara mendapatkan saldo prakerja 4.2jtcara mendapatkan uang 4.2jtdana geratis 4.2jtInsentif Prakerja Sebesar 4.2 Jutaprakerja gelombang 67Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67
Previous Post

Panduan Bergabung dengan Kartu Prakerja Gelombang 67 Tahun 2024

Next Post

Update Jadwal Pendaftaran CPNS Terbaru 2024: Persiapan dan Proses Seleksi

Next Post
Update Jadwal Pendaftaran CPNS Terbaru 2024: Persiapan dan Proses Seleksi

Update Jadwal Pendaftaran CPNS Terbaru 2024: Persiapan dan Proses Seleksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.