Ingin Ubah Sertifikat Tanah HGB ke SHM Cek Syarat dan Caranya
Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah merupakan dambaan bagi banyak orang. SHM memberikan hak penuh atas tanah, termasuk hak untuk mewariskannya kepada keturunan.
Bagi pemilik tanah yang saat ini memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), mengubah status tanah menjadi SHM adalah langkah penting untuk mendapatkan hak kepemilikan yang lebih kuat dan permanen.
Persyaratan untuk Mengubah HGB menjadi SHM
Mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
-
Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon.
-
Surat kuasa apabila dikuasakan.
-
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
-
Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
-
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
-
Penyerahan bukti bayar uang pemasukan.
-
Sertifikat HGB.
-
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
-
Surat keterangan dari Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB ke SHM bagi rumah tinggal dengan luas 600 m2.
-
Mengisi keterangan luas, letak tanah, dan penggunaan tanah yang dimohon tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Cara Mengubah HGB ke SHM
Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dapat juga dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan sesuai domisili. Berikut cara mengubah HGB menjadi SHM:
-
Siapkan berkas persyaratan oleh pemohon.
-
Datangi Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili.
-
Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili.
-
Petugas memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
-
Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.
-
Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah.
-
Pemohon harus hadir ketika proses pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah.
-
Usai proses tersebut, kantor pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHΜ.
-
Pemohon harus bersiap apabila nantinya dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Jika seluruh proses sudah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
-
Proses perubahan HGB dan SHM sudah selesai.
-
Pemohon dapat mengambil SHM pada loket pelayanan
Biaya dan Waktu Proses
Menurut Peraturan Pemerintah 128 tahun 2015, biaya untuk mengubah status HGB ke SHM hanya sebesar Rp 50.000. Namun, biaya pengurusan secara keseluruhan belum termasuk biaya notaris jika diurus melalui Notaris-PPAT. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar lima hari kerja.