Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Mei 2024
Perubahan Sistem BPJS Kesehatan
Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS ini akan membuat besaran iuran BPJS Kesehatan menjadi tunggal, meskipun penerapannya akan dilakukan secara bertahap .
Ketentuan mengenai tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres ini, tenggat waktu penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan hingga 1 Juli 2025.
Diskusi Penetapan Iuran Baru
Besaran tarif baru BPJS Kesehatan masih dalam tahap diskusi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penetapan tarif ini memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan .
Ketentuan Iuran Saat Ini (Mengacu pada Perpres 63/2022)
Selama iuran baru belum berlaku, peserta masih mengacu pada ketentuan lama yang diatur dalam Perpres 63/2022. Berikut adalah ketentuan besaran iuran berdasarkan aturan tersebut:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri:
-
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
-
4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta.
-
-
Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta. -
Keluarga Tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua:
Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. -
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
-
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III:
- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
- Khusus kelas III, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500 dengan subsidi pemerintah Rp 16.500 hingga Desember 2020. Per 1 Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.
-
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II:
- Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
-
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I:
- Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan .
-
-
Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Denda Keterlambatan
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016, kecuali dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30.000.000. Bagi Peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja .
Sistem KRIS yang akan diterapkan pada Juli 2025 bertujuan untuk menyederhanakan besaran iuran BPJS Kesehatan. Namun, hingga sistem baru berlaku, peserta masih mengikuti ketentuan lama berdasarkan Perpres 63/2022. Pihak terkait masih mendiskusikan penetapan besaran iuran baru, yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.