Jadwal Cair dan Besaran Pokok THR serta Gaji ke-13 PNS Tahun 2024
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya pemberian tunjangan ini dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Berikut adalah jadwal cair dan besaran pokok THR serta gaji ke-13 PNS tahun ini dengan komponen lengkap seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.
Jadwal Cair Thr PNS 2024
Menurut peraturan yang telah dikeluarkan, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni.
Besaran THR dan Gaji Pokok PNS
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 PNS tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Gaji Pokok PNS 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS bergantung pada masa kerja dan jenis golongannya. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok untuk setiap golongan:
-
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Makan PNS 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS mendapat uang makan dengan besaran sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: Rp35 ribu per hari
-
Golongan III: Rp37 ribu per hari
-
Golongan IV: Rp41 ribu per hari
Tunjangan Keluarga PNS 2024
Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (hanya diberikan hingga anak ketiga)
Tunjangan Jabatan PNS 2024
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.
Tunjangan Kinerja PNS 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar bahkan sampai dengan Rp117 juta. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.
Tunjangan kinerja tertinggi, yaitu Rp117 juta, dapat diterima oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Besaran tukin untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta, tergantung pada kelas, jabatan, dan instansi.
Dengan pengaturan ini, diharapkan PNS dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenteram dan sejahtera bersama keluarga mereka. Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024!

