Jadwal Cuti Bersama PNS Selama Hari Raya Idul Fitri 2024: Kapan PNS Kembali Masuk Kerja?
Masyarakat, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah menikmati libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Tetapi, kapan PNS kembali masuk kerja setelah libur lebaran?
Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024. Dengan demikian, masyarakat menikmati libur panjang selama 10 hari, dimulai dari Sabtu, 6 April 2024, hingga Senin, 15 April 2024.
Jadwal Libur Panjang Lebaran 2024:
-
Sabtu, 6 April 2024: Libur akhir pekan
-
Minggu, 7 April 2024: Libur akhir pekan
-
Senin, 8 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
-
Selasa, 9 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
-
Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Idul Fitri 1445 H
-
Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Idul Fitri 1445 H
-
Jumat, 12 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
-
Sabtu, 13 April 2024: Libur akhir pekan
-
Minggu, 14 April 2024: Libur akhir pekan
-
Senin, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Kembali Masuk Kerja PNS:
Berdasarkan jadwal libur tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024.
Pengaturan Cuti Bersama:
Cuti bersama Idul Fitri 1445 H mengakumulasi 4 hari cuti bersama, dimulai dari Senin, 8 April 2024, hingga Senin, 15 April 2024. Namun, penting untuk dicatat bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, jika seorang ASN tidak mendapatkan jatah cuti bersama Idul Fitri, maka jatah cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Dengan demikian, PNS dapat bersiap-siap untuk kembali menjalankan tugasnya setelah periode libur panjang Idul Fitri 2024. Semoga informasi ini berguna bagi para ASN dan masyarakat umum yang ingin mengetahui jadwal kembali kerja setelah libur lebaran.