Rabu, April 29, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Bagi Pensiunan

Max Ki by Max Ki
24 Agustus 2024
in Artikel
0
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Bagi Pensiunan

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Bagi Pensiunan

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Bagi Pensiunan

Sesuai perintah Presiden, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri secara penuh atau 100% pada tahun ini, sesuai pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, THR tidak dikenakan pemotongan iuran atau pengeluaran lainnya.

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024




Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas mengatur tentang pembayaran THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. THR PNS akan disalurkan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri; bagi daerah yang tidak merayakan Idul Fitri, dapat dibayarkan setelah Idul Fitri apabila belum dibayarkan terlebih dahulu.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR akan disalurkan kepada pensiunan ASN oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias Taspen pada 22 Maret 2024. Aturan juga sudah diberlakukan terkait THR. pencairannya bagi pensiunan ASN. Mereka yang pensiun sebelum Maret 2024 akan mulai menerima pembayaran pada 22 Maret 2024.

Persyaratan penyaluran THR bagi pensiunan ASN adalah sebagai berikut:




  1. Pensiunan yang mulai menerima manfaat pada bulan Maret 2024 atau lebih awal akan mulai menerima THR pada tanggal 22 Maret setelah proses pembayaran pertama selesai pada tanggal 13 Maret 2024.

  2. Penerima dari ASN yang juga mendapat pensiun negara, atau sebaliknya, hanya dibayar oleh satu pemberi dengan nilai THR tertinggi.

  3. THR 2024 diberikan kepada ASN atau pensiun sendiri dan penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda

  4. ASN dan pejabat negara akan menerima pembayaran THR 2024 dari instansi terkait jika pensiun pada 1 April 2024.

Rincian THR (Komponen THR)

Sesuai peraturan PP Nomor 14 Tahun 2024, Adapun komponen THR bagi PNS THR bagi PNS terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan Pangan

  3. Tunjangan untuk keluarga

  4. Jabatan dan tunjangan umum

  5. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah atau Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat.

  6. Komponen – komponen tersebut didistribusikan berdasarkan peringkat atau golongan jabatan masing-masing penerima, pangkat dan jabatan.




Tunjangan Pensiunan PNS

Sementara itu, komponen bagi pensiunan, pensiunan dan penerima tunjangan adalah sebagai berikut:

  1. Gaji pokok

  2. Uang tambahan untuk masa pensiun

  3. Tunjangan untuk keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan kehormatan guru besar, tunjangan profesi guru/dosen, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100% yang diperoleh dalam satu bulan juga merupakan komponen bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan.
Pemberian THR merupakan langkah krusial untuk meningkatkan daya beli menjelang Idul Fitri, meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta meningkatkan taraf hidup mereka.

Tags: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024Komponen THR PNSPersyaratan penyaluran THR bagi pensiunan ASNRincian THR PNSTunjangan Pangan PNSTunjangan Pensiunan PNS
Previous Post

Menyongsong Malam Lailatul Qadar: Keistimewaan dan Persiapannya

Next Post

Besaran Insentif dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 65 2024

Next Post
Besaran Insentif dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 65 2024

Besaran Insentif dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 65 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.