Pemerintah terus memberikan kepastian kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, muncul pertanyaan di kalangan PPPK Paruh Waktu mengenai hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR), mulai dari kepastian pemberian hingga jadwal pencairannya.
Sebagaimana diketahui, PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan hak dan kewajiban dibandingkan PPPK penuh waktu. Perbedaan tersebut juga berdampak pada sistem penghasilan yang diterima. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak-hak dasar, termasuk THR Lebaran.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan ketentuan minimal setara dengan penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. Adapun sumber pendanaannya berasal dari anggaran belanja di luar pos belanja pegawai.
PPPK Paruh Waktu Tetap Mendapatkan THR
Kabar baiknya, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya. Pemberian THR dilakukan secara proporsional dan dapat mencakup berbagai tunjangan pendukung, seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan transportasi, fasilitas kerja, hingga perlindungan sosial, sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 PPPK Paruh Waktu
Perkiraan jadwal pencairan THR Lebaran 2026 dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apabila THR belum dapat dicairkan sesuai ketentuan tersebut, maka pembayaran masih dimungkinkan dilakukan setelah hari raya.
Berdasarkan kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan mengacu pada aturan pencairan 15 hari kerja sebelum hari raya, maka THR Lebaran 2026 bagi PPPK Paruh Waktu diprediksi mulai dapat diterima paling awal sekitar 3 Maret 2026. Sementara itu, batas akhir pencairan diperkirakan berada di kisaran 17 Maret 2026.
Perhitungan hari kerja tersebut tidak memasukkan Hari Nyepi beserta cuti bersama pada 18 Maret 2026, serta cuti bersama Idul Fitri pada 20 Maret 2026.
Besaran THR Lebaran 2026 PPPK Paruh Waktu
Untuk besaran THR, ketentuannya mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025. Nilai THR diberikan sebesar komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) menjelaskan bahwa komponen THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan, maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, khusus bagi instansi pemerintah daerah yang memberikannya dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta sesuai ketentuan perundang-undangan
Dengan adanya kepastian ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran 2026 dengan lebih tenang, sembari menunggu kebijakan teknis lanjutan dari masing-masing instansi.

